telkomsel halo

CEO Uber Diancam Dua Tahun Penjara di Korea Selatan

07:44:02 | 25 Dec 2014
CEO Uber Diancam Dua Tahun Penjara di Korea Selatan
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah Korea Selatan ternyata lebih kongkrit beraksi dibandingkan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi kehadiran aplikasi pemesan taksi Uber.

Dilansir Yonhap (24/12), Kejaksaan Korea Selatan memutuskan Uber Taxi melakukan bisnis ilegal layanan taksi di negeri itu. Kantor kejaksaan distrik Seoul menuntut pendiri sekaligus CEO Uber Taxi Travis Kalanick dan Kepala MK Korea operator layanan penyewaan mobil yang diidentifikasi bernama Lee tanpa ada penahanan secara fisik.Keduanya dikenakan hukuman pelanggaran aturan pemerintah mengenai layanan transportasi penumpang.

Berdasarkan aturan tersebut, operator jasa penyewaan mobil dilarang menggunakan mobil mereka untuk kepentingan bisnis angkutan. Pelanggar dikenakan hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp 226.200.000.

Uber secara resmi hadir di Seoul, Korea Selatan pada bulan Agustus 2013, tak lama setelah masa tes yang dimulai pada bulan Juni dan masih berbentuk uji coba UberX. Kala itu perusahaan masih sebatas membayar supir pribadi untuk mengemudikan kendaraannya sebagai taksi.

Layanan ini menuai protes dari sejumlah pengemudi taksi setempat yang marah karena ada pengemudi amatir yang memberikan tarif lebih rendah dari yang seharusnya ditetapkan.

Juru bicara Uber mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan tersebut, walau untuk sementara waktu layanan itu masih tetap akan beroperasi. "Uber Technologies menghargai aturan hukum di Korea Selatan dan kami akan memberikan kerjasama penuh," ujar juru bicara Uber.

Di Jakarta, Uber juga menuai kontroversi dalam hitungan hari melenggang di jalanan Ibukota. Pejabat Pemprov DKI Jakarta sampai mengeluarkan ancaman meminta aplikasi ini ditutup pada Agustus lalu.

Namun, kenyataan berkata lain karena tak terdengar lagi tindak lanjut dari ancaman itu. Bahkan aplikasi sejenis Uber kini melenggang di Ibukota yakni GrabTaxi.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year