telkomsel halo

Ssst.. Regulator Tetap Paksakan Harga Kartu Perdana Rp 100 ribu

09:20:17 | 24 Okt 2013
Ssst.. Regulator Tetap Paksakan Harga Kartu Perdana Rp 100 ribu
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Lama tak terdengar kabarnya terkait revisi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, di awal Oktober ini kembali menyeruak ke permukaan.

Rancangan regulasi yang akan berisikan tentang tata cara registrasi pelanggan secara lebih ketat tersebut kabarnya akan memuat kewajiban validasi data pelanggan oleh operator.
 
Selain itu, ternyata regulator masih memasukkan penetapan harga minimal kartu perdana prabayar atau Sim Card senilai Rp 100 ribu walaupun sejak Juli lalu sudah ditolak publik.

“RPM sudah akan masuk uji publik tak lama lagi. Isi RPM ini kalau disahkan bisa mengubah wajah industri seluler,” ungkap sumber IndoTelko yang mengaku sudah mendapatkan draft dari RPM tersebut, Kamis (24/10).

Dalam dokumen yang beredar tersebut ternyata banderol kartu perdana sebesar Rp 100 ribu harus ditebus pembeli diluar bonus waktu bicara, SMS, atau koneksi data yang ditawarkan operator.

Selain itu, dalam tataran validasi, operator akan diwajibkan untuk memeriksa semua keabsahan data dari pelanggan. Tak hanya itu, penjual dari kartu perdana pun wajib melaporkan data dirinya.

“Bisa dibayangkan nantinya jika ini terealisir. Indonesia sudah kadung jadi negara prabayar yang terlalu bebas. Belum lagi penetrasi dari jaringan yang sudha masuk ke pelosok. Ini bisa membuat goncangan di industri,” prediksinya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto kala dikonfirmasi terkait draft RPM yang beredar mengaku belum menerima dokumen yang dimaksud. “Masalah konsultasi publik kan di saya. Sejauh ini belum ada di atas meja,” ungkapnya kepada IndoTelko, Kamis (24/10).  

Gatot mengakui, pembahasan dan formulasi ke arah pengetatan peredaran kartu prabayar dan registrasinya  memang pernah ada.

“Ingatkan waktu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewacanakan kartu perdana Rp 100 ribu? Saat itu sudah dalam draft yang hampir di uji publik. Tetapi Kemenkominfo menanggapi itu terlalu prematur. Apalagi angka Rp 100 ribu itu sulit dipertanggung jawabkan dari mana hitung-hitungannya,” jelasnya.

Tata Kelola
Ditambahkannya, saat ini informasi sampah atau yang tidak dibutuhkan masih marak (Spam) dan memang perlu diatasi secara benar.  Namun, dalam pandangan kemenkominfo yang penting itu perbaikan terhadap tata kelola registrasi dulu.

“Di mata kami, operator   masih setengah hati menerapkan PM 23 Tahun 2005 tentang registrasi pelanggan  itu. Buktinya, data abal-abal diterima saja. Belum lagi masalah ketentuan harus blokir data yang tidak jelas tak dilaksanakan,” gusarnya.

Menurutnya, operator longgar dalam validasi data dan cenderung longgar perihal registrasi karena khawatir kehilangan konsumen. “Dulu rapat di Yogyakarta pada 2011, operator bilang untuk validasi dan blokir butuh investasi. Padahal harusnya investasi itu dilihat sebagai bagian dari social cost dan legal yang harus dibayar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan harga kartu perdana prabayar dikoreksi menjadi Rp 100 ribu karena BRTI ingin menekan perputaran yang terlalu cepat penomoran padahal blok nomor adalah sumber daya alam terbatas.

Selain itu regulator juga ingin menekan tingkat pindah layanan (Churn rate) yang terlalu tinggi di Indonesia yang di kisaran 20% setiap bulannya. Padahal, di luar negeri di angka 18% setiap tahun.

Kabarnya, selama ini terdapat sekitar  50 juta sim card hilang setiap tahunnya atau setara Rp 3 triliun terbuang percuma  setiap tahunnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year