telkomsel halo

Tertibkan Iklan Operator, Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran

7:20:59 | 18 Mar 2013
 Tertibkan Iklan Operator, Kemenkominfo Terbitkan Surat Edaran
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) ternyata mendengar juga keresahan masyarakat terhadap iklan-iklan dari operator telekomunikasi yang banyak membingungkan dan tidak transparan.
 
Menjawab keresahan itu, KemenKominfo menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan iklan-iklan telekomunikasi agar lebih transparan dan tak merugikan konsumen.

“Kami menerbitkan SE  belum lama ini agar   tercipta persaingan yang sehat serta menghindari kerugian konsumen,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran tertulisnya.

Diungkapkannya, langkah menerbitkan SE setelah  berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Aksi menerbitkan SE ini   didasarkan pada sejumlah UU yang ada: UU tentangUndian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; UU tentang Perlindungan Konsumen ; UU tentang Telekomunikasi ; UU tentang Penyiaran; dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 Pebruari 2013 tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi.

“Meskipun UU Telekomunikasi sudah melarang  para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, namun dalam kenyataan masih ditemukan praktek usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya,” ungkapnya.

Diakuinya,  makin ketatnya persaingan usaha, maka antar penyelenggara telekomunikasi berusaha meningkatkan kegiatan promosi produk dan layanan telekomunikasi, dimana iklan menjadi salah satu pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan usaha yang disebarluaskan melalui berbagai media massa.

Namun, lanjutnya,  dengan ketatnya persaingan usaha melalui media iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat sebagai calon konsumen karena informasi yang sampai kepada masyarakat selain belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan , kadang juga mengorbankan kualitas layanannya.

Dijelaskannya, ruang lingkup SE ini meliputi: Pertama,  Iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi ( bundling ) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti:k artu perdana seluler; modem internet ; telepon seluler; dan / atau produk telekomunikasi lainnya.

Kedua,  iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa SMS, MMS, internet, layanan data, voice, dan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi.

Ketiga, media iklan yang dipergunakan,  Media Cetak, Media TV/Radio, Media Online, Media Luar Griya,  SMS, MMS, dan display banner, dan Media lainnya.

Beberapa hal penting lain yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:  

Penyusunan materi iklan telekomunikasi secara umum harus berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Materi iklan telekomunikasi yang ditayangkan melalui media televisi dan radio wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

Materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain,sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia.
 
Iklan telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tarif pulsa, tarif internet, kecepatan akses , serta kualitas layanan lainnya , maka pihak penyelenggara telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis.

Iklan telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Iklan telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah.
 
Iklan telekomunikasi yang berkaitan dengan undian berhadiah atau permainan berhadiah lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan kepada pelanggan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan.

Menurutnya, SE ini sama sekali tidak menghalangi para penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi, dan berinovasi membuat iklan telekomunikasi sebaik dan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar yang lebih banyak dengan tarif yang semurah mungkin.
 
“Mereka tetap bebas berkarya yang terbaik, karena itu hak mereka. Hanya saja, dengan SE ini diharapkan seluruh penyelenggara telekomunikasi dapat mentaati dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year