JAKARTA—Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan PT Indosat Tbk (Indosat) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) memenuhi kewajibannya kepada negara sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh pihak yang berwenang.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, Indosat memenuhi kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik berupa up front fee seusai memenangkan tender layanan 3G, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi radio, BHP jasa telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO)
“Sedangkan kewajiban IM2 sebatas sebagai penyelenggara jasa internet (PJI), yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHP Telekomunikasi dan kontribusi USO, serta dalam hal menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan maka dilaksanakan melalui kerja sama/sewa menyewa,” katanya.
Kemkominfo mengeluarkan pernyataan ini terkait dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan seorang tersangka dari IM2 atas dugaan penyalahgunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk layanan 3G. Menurut Kejagung, IM2 dianggap bersalah, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.
Diungkapkannya, terkait kasus tersebut posisi Kemkominfo berharap agar masalah hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Artinya, jika memang ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya.
“Akan tetapi, jika tidak ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi hukum secepatnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri telekomunikasi,” katanya.
Ditegaskannya, Kemkominfo dan Badan Rregulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama ini sudah melakukan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada, seperti misalnya pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, TKDN, penggelaran jaringan dan lain sebagainya.
Belum BAP
Selanjutnya diungkapkan, Kemkominfo pada periode Oktober hingga November 2011 pernah dimintakan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sejumlah pejabat sempat Kemkominfo dipanggil, diantaranya Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto (yang ketika seleksi penyelenggara layanan 3G berlangsung pada awal tahun 2006 berkedudukan sebagai Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel).
Berikutnya, Sekjen Kementeriaan Kominfo Basuki Yusuf Iskandar (selaku Ketua Tim Seleksi Penyelenggaraan Layanan 3G tahun 2006), Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Tulus Rahardjo (selaku Wakil Ketua Tim Seleksi Penyelenggaraan Layanan 3G tahun 2006) dan Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Denny Setiawan (selaku Sekretaris Tim Seleksi Penyelenggaraan Layanan 3G tahun 2006), dan Kepala Bagian Hukum Ditjen SDPPI Bertiana Sari.
Pertemuan berikutnya berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 17 November 2011. ”Kesemuanya hanya berupa permintaan keterangan dan tidak di Berkas Acara Perkara- kan(BAP) . Di sela-sela waktu itu, juga turut diminta keterangan, yaitu Kepala Balai Monitoring Frekuensi Radio Bandung Hercules Sitorus dan juga beberapa anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) pada BRTI,” ungkapnya..
Dijelaskannya, materi pertanyaan yang dimintakan keterangannya oleh Jaksa pada jajaran Kemkominfo dan KRT-BRTI pada umumnya adalah berkisar seputar regulasi telekomunikasi dan frekuensi radio pada khususnya, proses seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.
Misalnya, masalah siapa pemenang seleksi dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasannya. Khusus kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, yang ditanyakan juga berkembang hingga mengenai sinkronisasi antara yang pernah dirilis di situs postel.go.id di sekitar tahun 2006 dan 2007 mengenai seleksi layanan 3G, dan perizinan serta kerja-sama antar pihak dalam layanan 3G.
”Persoalan dugaan tindak pidana korupsi oleh IM2 sebagaimana diadukan oleh LSM KTI baru diketahui oleh Kemkominfo dan BRTI pada saat diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena sebelumnya LSM KTI belum pernah menyampaikan pengaduaannya kepada kami,” katanya.
“Kami pada dasarnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kritis, obyektif serta independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(id)