JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mendesak Pemerintah Kota Bandung membuka forum dialog bersama operator telekomunikasi untuk membahas penataan kabel udara. Apjatel menilai penertiban dan pemutusan kabel secara sepihak berpotensi mengganggu layanan internet serta merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mempertimbangkan kembali rencana penertiban jaringan. Menurutnya, kebijakan penataan infrastruktur digital perlu mempertimbangkan estetika kota, keberlangsungan layanan telekomunikasi, serta kepastian hukum bagi penyelenggara jaringan.
“Kami percaya kebijakan yang diambil tetap berpijak pada keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan pelestarian estetika, namun tidak mengabaikan keberlangsungan layanan telekomunikasi kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi para penyelenggara jaringan telekomunikasi,” ujar Jerry.
Apjatel merujuk hasil rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri pada 20 Januari 2026 mengenai implementasi konsep sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bersama Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria itu, menurut Apjatel, menyepakati larangan pemotongan kabel fiber optik secara sepihak oleh pemerintah daerah dengan alasan retribusi atau sewa.
Jerry menilai pemutusan kabel oleh Pemkot Bandung pada 2 Juni 2026 bertentangan dengan arahan tersebut. Notula rapat Kemendagri juga mengamanatkan pembentukan tim bersama lintas pemangku kepentingan, penyusunan surat edaran bersama, dan pengutamaan keberlangsungan layanan publik.
Dari sisi regulasi, Apjatel menyoroti Pasal 128B ayat (7) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur faktor penyesuai tarif sewa sebesar 0% apabila objek sewa berupa tanah belum tersedia Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Apjatel menyebut fasilitas SJUT yang memadai dan sesuai standar teknis operator belum tersedia secara menyeluruh di Bandung.
Apjatel juga menilai penertiban jaringan perlu memperhatikan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait fasilitasi kepastian berusaha dan larangan tindakan yang menimbulkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi.
Kendala Migrasi Jaringan
Selain persoalan regulasi, Apjatel menyebut pemindahan jaringan menghadapi kendala teknis. Evaluasi bersama operator menunjukkan sejumlah jalur ducting dan subduct pengganti masih tersumbat, kapasitas terbatas, serta standar teknis migrasi antarinstansi belum seragam.
Jika pemindahan jaringan tidak berjalan sesuai kesiapan teknis, dampaknya berpotensi meluas ke layanan internet rumah tangga, pemerintahan digital, telemedicine, perbankan, pembayaran digital, hingga operasional UMKM.
Karena itu, Apjatel meminta Pemkot Bandung membuka komunikasi resmi dengan asosiasi dan operator sebelum menetapkan tenggat penertiban jaringan.
“Pemkot Bandung perlu membuka dialog dan mengajak Apjatel serta para anggota operator telekomunikasi untuk duduk bersama dalam forum dialog terbuka dan inklusif guna membahas secara komprehensif rencana penataan jaringan,” kata Jerry.
Forum tersebut diharapkan dapat mengevaluasi kapasitas ducting, memfinalisasi rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), menyusun jadwal migrasi bertahap, serta menyepakati tarif sewa yang transparan dan sesuai peraturan. (mas)