JAKARTA (IndoTelko) Isu ajakan penarikan dana dari exchange kripto lokal ramai diperbincangkan di media sosial menjelang akhir 2025. Isu tersebut memicu kekhawatiran sebagian investor akan potensi terulangnya kasus kolapsnya exchange kripto asal Amerika Serikat, FTX, yang disebabkan penyalahgunaan dana nasabah.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini sangat berbeda dan jauh lebih aman, sehingga kasus seperti FTX tidak mungkin terjadi di Tanah Air.
“Struktur industri kripto nasional sudah berubah total sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual beli dan menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto,” ujar Calvin.
Menurutnya, anggapan bahwa kasus FTX bisa terulang di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas. Di Indonesia, seluruh ekosistem kripto kini diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga spekulasi tersebut tidak berdasar,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, industri aset kripto nasional kini diatur melalui skema Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam sistem ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan secara terpisah dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional exchange.
Adapun struktur ekosistem aset kripto nasional meliputi:
• Bursa: PT Central Finansial X (CFX) sebagai penyelenggara dan penyedia sistem perdagangan aset kripto
• Kliring: Kliring Komoditi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dana Rupiah atau fiat nasabah
• Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai tempat penyimpanan aset kripto nasabah
• Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD): Sebanyak 29 PAKD berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang berfungsi sebagai platform jual beli aset kripto
Calvin menjelaskan, lembaga kliring dan kustodian berada di bawah pengawasan ketat OJK dan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan seluruh aset nasabah selalu utuh.
“Jika terjadi selisih, exchange wajib menambah aset sesuai ketentuan. Aturan baru juga mewajibkan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” jelasnya.
Terkait seruan penarikan dana massal dan anjuran memindahkan aset ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai klaim tersebut tidak relevan dengan kondisi regulasi di Indonesia saat ini.
Menurutnya, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah karena exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto pengguna.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor. Namun penting dipahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi cadangan tambahan, sementara aset milik perusahaan dicatat terpisah dan tidak masuk dalam perhitungan cadangan nasabah.
Di tengah dinamika pasar global, Tokocrypto mencatatkan kinerja yang tetap solid. Hingga November 2025, total nilai transaksi di Tokocrypto tercatat mendekati Rp150 triliun, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat,” tutup Calvin.(wn)