telkomsel halo

Penerimaan pajak ekonomi digital tembus Rp44,55 triliun

04:30:00 | 05 Jan 2026
Penerimaan pajak ekonomi digital tembus Rp44,55 triliun
JAKARTA (IndoTelko) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025, yang berasal dari berbagai instrumen pajak digital, termasuk PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, disusul pajak fintech sebesar Rp4,27 triliun, pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun, serta pajak aset kripto sebesar Rp1,81 triliun.

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC, serta satu pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

“Total setoran PPN PMSE hingga 30 November 2025 mencapai Rp34,54 triliun,” ujarnya.

Setoran tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun sepanjang 2025.

Untuk pajak aset kripto, pemerintah mencatat penerimaan kumulatif sebesar Rp1,81 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Pajak kripto tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech (peer-to-peer lending) tercatat mencapai Rp4,27 triliun, yang berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,37 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP hingga November 2025 tercatat sebesar Rp3,94 triliun, yang berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025. Pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Rosmauli menilai capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

GCG BUMN
Ia menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE dari perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories