telkomsel halo

Komdigi dukung proses hukum dugaan korupsi proyek PDNS

04:46:00 | 26 May 2025
Komdigi dukung proses hukum dugaan korupsi proyek PDNS
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Samuel Abrijani Pangerapan.
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid, kemarin.

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Dia menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Belum lama ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Tiga tersangka adalah penyelenggara negara sementara dua lainnya berasl dari pihak swasta.

Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 - 2023 Bambang Dwi Anggono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda.

Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 2023 Alfi Asman, dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.

Lintasarta memenangkan proyek pengelolaan PDNS di Kemenkominfo dengan nilai tender Rp 60 miliar pada 2020. Kemudian di tahun berikutnya mereka menang dengan nilai kontrak Rp 102 miliar.

Pada 2022, perusahaan ini lagi-lagi memenangkan proyek setelah syarat tertentu dalam proses tender dihapuskan. Nilai kontraknya sebesar Rp 188,9 miliar. Lalu pada 2023 dan 2024, Lintasarta dipercaya mengelola layanan komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing Rp 350 miliar dan 256,5 miliar.

GCG BUMN
Pengusutan kasus ini bermula dari adanya serangan ransomware di PDNS Komdigi pada Juni 2024. Akibat serangan itu, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk Imigrasi. Saat itu, peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah. Merespon peristiwa itu, penyidik kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories