telkomsel halo

Kejagung tambah lagi tersangka baru di kasus BAKTI

08:08:00 | 16 Jun 2023
Kejagung tambah lagi tersangka baru di kasus BAKTI
JAKARTA (IndoTelko) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 pada Kamis(15/6).

Tim Penyidik mengungkapkan seorang tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut yaitu berinisial atas nama YUS (M Yusrizki) yang merupakan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

"Penetapan 1 orang Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023," ujar Tim Penyidik dalam rilis resminya Kamis(15/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara tersebut, Tersangka YUS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

"Yang bersangkutan telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL (Anang Ahmad Latif), Tersangka JGP (Johnny G Plate), dan Tersangka IH (Irwan Hermawan). Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian," jelas Tim Penyidik.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka maka yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan akta perusahaan, Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9% saham Basis Utama Prima. Sementara, 0,1% dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat. PT Basis Utama Prima diduga memiliki peran sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1 hingga 5.

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G. Plate di kasus tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri, Johnny memiliki peran sentral dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek itu.

Selain Johnny, Kejagung juga sudah menetapkan 6 tersangka lain, yakni mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kabar beredar di kalangan media, tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) terungkap sebagai pihak yang mengatur dan melakukan penunjukan langsung perusahaan pemasok power system atau sistem energi kelistrikan dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Penunjukan langsung itu dilakukan melalui perintah kepada tersangka Anang Achmad Latief (AAL).

Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Irwan Heryawan (IH). IH adalah Komisaris di PT Solitech Media Sinergy. Dalam salinan penggalan BAP miliknya terungkap adanya pertemuan dengan AAL pada Januari 2021.

Dalam pertemuan tersebut, dikatakan IH dalam BAP-nya itu, AAL menyampaikan adanya pesan dari Menteri JGP. Pesan JGP yang disampaikan AAL kepada IH tersebut, menyangkut soal agar pengadaan sistem kelistrikan dalam proyek BTS 4G diserahkan penggarapannya ke group perusahaan milik Muhammad Yusrizki (MY).

"Saya (IH) bertemu dengan Anang Latif dan pada saat itu saya mendengar dari Anang Latif bahwa ada arahan Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk pekerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5, agar diserahkan kepada group bisnis Yusrizki (MY)," dalam BAP IH yang beredar di kalangan media.

Selanjutnya, IH dalam BAP itu mengaku ke penyidik menjalin komunikasi dengan MY membahas pengerjaan power system tersebut. "Dan selanjutnya, Yusrizki meminta saya (IH) untuk dapat diperkenalkan dengan pihak Fiber Home," kata IH dalam BAP-nya itu.

Pada saat itu, kata IH masih dalam BAP-nya, Jemmy Sutjiawan (JS), pihak dari Fiber Home mengabari dan meminta diperkenalkan dengan Yusrizki. "Sehingga menurut saya, rencana pertemuan klop (cocok)," tutur IH dalam BAP-nya.

Dalam pertemuan selanjutnya, IH, dikatakan bertemu kembali dengan MY bersama JS. Dalam pertemuan bertiga tersebut, dikatakan IH dalam BAP-nya membahas soal pesan AAL, mengenai perintah Menteri JGP agar pengerjaan power system BTS 4G Bakti, diserahkan kepada group MY.

"Dalam pertemuan tersebut, membicarakan mengenai isi arahan Pak Menteri, yang disampaikan melalui Anang Latif bahwa pekerjaan power system dalam BTS 4G Bakti yang dikerjakan oleh Fiber Home dilaksanakan melalui rekanan bisnis Yusrizki," begitu isi BAP tersebut.

Nama Jemmy Sutjiawan (JS), tercatat lebih dari empat kali diperiksa tim penyidikan di Jampidsus. Bahkan pada Desember 2022, tim penyidik memasukkan nama JS dalam daftar cegah keluar wilayah Indonesia.

JS diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, perusahaan subkontraktor pengerjaan BTS 4G Bakti garapan PT Fiber Home. PT Fiber Home adalah satu dari delapan konsorsium pemenang tender proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2025.

Konsorsium pemenang tender lainnya, adalah PT Telkom Infra, Multi Trans Data, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Huawei Technology, PT Surya Energi Indotama, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dan ZTE. Dalam proyek tahun jamak tersebut, terungkap adanya korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut, lebih dari 80 persen total Rp 10 triliun, yang sudah digelontorkan negara sepanjang 2020-2022 kepada Kemenkominfo untuk pembangunan menara komunikasi tersebut.

Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo merupakan proyek prioritas nasional untuk pembangunan sekitar 7.000-an menara komunikasi di wilayah-wilayah terluar Indonesia. Dalam penyidikan terungkap, ada sekitar 4.200 pembangunan dan penyidikan BTS 4G Bakti dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, yang terindikasi korupsi.

Di antaranya, Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatra 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga Paket 5 di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year