telkomsel halo

Kejagung kembali periksa pihak swasta yang terlibat di kasus BAKTI

06:58:00 | 10 Mar 2023
Kejagung kembali periksa pihak swasta yang terlibat di kasus BAKTI
JAKARTA (IndoTelko)- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah pihak swasta yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Kamis (9/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya mengungkapkan kelima orang saksi yang diperiksa yaitu: saksi SZ sebagai Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, saksi MAKU sebagai Kepala Human Development UI, RA sebagai Karyawan pada PT Semacom Integrated, RHI sebagai Direktur pada PT Sumacom, dan M sebagai Karyawan pada PT Daya Cipta Mandiri.

"Pemeriksaan kepada lima orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum.

Sebelumnya, pada Rabu(8/3), juga diperiksa enam orang saksi dari swasta yakni RM sebagai Karyawan pada PT NEC Indonesia, TDPA sebagai Direktur pada PT Ketrosden Triasmitra, PMH sebagai Direktur pada PT Artha Mulia Infotama, MS sebagai Komisaris pada PT Rambinet Digital Network, YS sebagai Karyawan pada PT Sansaine Exindo, dan DS sebagai Direktur pada PT CICT Mobile Communication.

Pemeriksaan para saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year