JAKARTA (IndoTelko) - Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) akan mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Bjorka atas penyebaran tanpa ijin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Langkah ini diambil organisasi tersebut mengingat pada saat ini masyarakat dibuat khawatir dengan maraknya pemberitaan tentang kebocoran data pribadi yang melibatkan semua elemen masyarakat.
"Ya benar, rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge analytica dari Inggris di tahun 2018 lalu," ujar Sekjen LBH DIGITEK Jemy Tommy dalam keterangan, Senin (19/9).
Diharapkannya Bjorka tidak mangkir dipanggil pengadilan dan bisa menggunakan haknya membela diri di Pengadilan secara online. "Kami tidak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka," tukas Jemy.
Hal ini senada dengan dikatakan Wakil Direktur Litigasi LBH DIGITEK Wenny Juliani. "Demi hukum, kedaulatan digital Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional bangsa dan keamanan warga negara Indonesia harus ditegakkan!" Lebih lanjut kami siap melawan sesiapapun yang berusaha untuk mengganggu kedaulatan digital yang jadi nawacita presiden Jokowi sebagai bentuk peran serta masyarakat melalui LBH DIGITEK, tegas Wenny Juliani.
Diungkapkannya, organisasinya telah membuka pengaduan masyarakat yang merasa data pribadi telekomunikasinya telah dibocorkan melalui https://lbhdigitek.or.id/databocor/.
“Perlu diketahui selain banyaknya pengaduan masyarakat ke kami, dukungan proses hukum oleh LBH DIGITEK terhadap Bjorka juga mengalir deras dari beberapa non goverment organization seperti Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI), Lembaga Pemberdayaan & Pengembangan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) maupun Infrastruktur Research For Indonesia (IRFI), “ujar Wakil Direktur Non Litigasi Dadang Putra Hadi.
lebih lanjut dijelaskannya, gugatan terhadap Bjorka ini sebagai bentuk pengimplementasian Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dimana membantu untuk melindungi masyarakat yang dizalimi atas kebocoran data pribadinya tanpa bisa berbuat apa-apa.
“Sampai saat ini kita melihat belum ada aksi serius dari pemerintah untuk mengatasi kebocoran data pribadi masyarakat, padahal pemerintah mempunyai perangkat sendiri yang wajib mereka optimalkan. Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang punya kekuatan baik secara hukum dan juga action dari pelaksanaan hukumnya, tentu yang dibela orang-orang yg lemah secara kemampuan ekonomi dan kepahaman hukumnya, apalagi dibidang Digital Informasi Teknologi," tutup Direktur LBH Digitek Kamilov Sagala.(wn)