telkomsel halo

Kominfo revisi aturan penggunaan frekuensi untuk satelit

09:43:00 | 06 May 2021
Kominfo revisi aturan penggunaan frekuensi untuk satelit
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo entang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit (RPM Satelit).

Sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berupa konsultasi publik atas RPM Satelit.

RPM tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk dinas sate!it dan orbit satelit dengan memperhatikan perkembangan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit di Indonesia.

RPM Satelit akan mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Radar Maritim dan Radar Surveilance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1577); dan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1013).

Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Satelit ini antara Iain:

1. redefinisi satelit Indonesia

2. perubahan ketentuan ISR Stasiun Bumi

3. perubahan ketentuan ISR Angkasa

4. penambahan ketentuan jenis stasiun bum

5. pendaftaran dan pemberian identitas stasiun bumi

6. notifikasi stasiun bumi ke ITU

7. ketentuan baru stasiun bumi di pesawat asing dan kapal asin

8. penambahan ketentuan pembangunan stasiun bumi

9. penggunaan satelit asing, antara lain

a. penambahan ketentuan mengenai daftar satelit asing yang dapat beroperasi di Indonesia;

b. perubahan ketentuan Hak Labuh Satelit;

10. penggunaan orbit satelit, antara lain

a. penambahan ketentuan filing satelit bukan aset negara;

b. pendaftaran filing satelit;

c. perubahan ketentuan koordinasi satelit;

d. perubahan ketentuan pengadaan satelit;

e. perubahan ketentuan kegagalan penempatan satelit;

f. perubahan ketentuan pengoperasian satelit;

g. perubahan ketentuan Hak Penggunaan Filing (HPF);

h. perubahan ketentuan Iaporan penggunaan filing;

i. perubahan ketentuan pengunaan filing satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia;

j. penambahan ketentuan biaya filing satelit;

k. penambahan ketentuan permohonan perpanjangan masa laku filing ke ITIJ,

l. penghapusan filing satelit Indonesia ke ITU

m. penambahan ketentuan kapasitas satelit nasional;

11. penambahan ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority)

12. penambahan ketentuan sanksi administratif terkait penyampaian data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban hak labuh satelit; dan

13. ketentuan peralihan untuk masa laku hak labuh satelit dan satelit asing yang sudah masuk dalam daftar satelit asing sebelum RPM Satelit ini ditetapkan.

Penyusunan RPM Satelit ini telah melibatkan pemangku kepentingan terkait antara Iain operator satelit nasional, Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), dan akademisi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) ITB.

Konsultasi publik akan berlangsung selama 14 hari kalender, dari tanggal 4 s.d. 17 Mei 2021.(ak)  

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year