telkomsel halo

Tokopedia layani pembayaran denda program JKN-KIS

06:27:06 | 21 May 2020
Tokopedia layani pembayaran denda program JKN-KIS
JAKARTA (IndoTelko) — Tokopedia mengumumkan bahwa masyarakat bisa membayar denda layanan  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), salah satu program BPJS Kesehatan, secara lebih mudah dan cepat lewat situs atau aplikasi Tokopedia.

Sejak peluncuran layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Tokopedia pada tahun 2018 lalu, Tokopedia mencatatkan kenaikan jumlah bulanan pengguna yang membayar iuran sebesar hampir 2,5 kali lipat dari awal 2018 hingga akhir 2019.

Antusiasme tersebut mendorong Tokopedia untuk menghadirkan kemudahan baru, yaitu pembayaran denda layanan Program JKN-KIS. Tokopedia menjadi perusahaan teknologi pertama yang menghadirkan layanan ini.

“Kami terus mendukung upaya pemerintah membantu masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Dengan kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS ini, Tokopedia berharap masyarakat, terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran namun harus menjalani rawat inap, semakin terbantu dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS,” kata COO Tokopedia, Melissa Siska Juminto

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengapresiasi langkah Tokopedia untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam pembayaran denda layanan Program JKN-KIS. Apabila denda layanan ini sudah dibayar dengan cepat maka peserta akan lebih mudah mendapatkan layanan rawat inap.

Kemal menjelaskan, setelah peserta mendapatkan informasi jumlah nominal denda layanan yang harus dibayar dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) misalnya rumah sakit atau klinik utama, peserta bisa membuka situs atau aplikasi Tokopedia dan memilih layanan BPJS, pilih BPJS Denda, lalu masukan Nomor Kartu Peserta dan pilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia. Setelah membayar, bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

“Namun kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat. Sakit tidak ada yang tahu, apalagi jika ternyata harus di rawat inap. BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan, per 1 September 2020, peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet, kami sudah siapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia. Untuk itu segera daftar autodebet agar tidak lupa membayar iuran dan meminimalisir terkena denda layanan,” tambah Kemal.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year