telkomsel halo

Lembaga pemerintah rame-rame tinggalkan Zoom

11:25:43 | 27 Apr 2020
Lembaga pemerintah rame-rame tinggalkan Zoom
Suasana Rapat Terbatas secara online.(Foto:Setkab.go.id)
JAKARTA (IndoTelko) - Lembaga pemerintah di Indonesia mulai banyak meninggalkan aplikasi Zoom untuk mengadakan rapat online baik dengan pihak internal maupun eksternal.

Aksi ini dimulai dari Sekretariat Kabinet (Setkab) yang sudah tak menggunakan Zoom sejak Rapat Terbatas keempat pasca kebijakan social distancing diterapkan di Indonesia.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat memimpin pembukaan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (20/4), menyatakan ratas sudah menggunakan aplikasi buatan anak negeri.  

"Ini merupakan ratas yang ke-5, perlu kami laporkan aplikasi yang digunakan untuk video conference kali ini adalah buatan anak negeri, yaitu cloud x Telkomsel," kata Pramono disiarkan akun Instagram resmi Setkab.

Menyusul Setkab, Kementrian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi.  

Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya, Agus Setiadji, pada Selasa, 21 April 2020. "Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.

Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka. Kedua, terdapat duplikasi trafik yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pertahanan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Terbaru, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga melarang penggunaan aplikasi Zoom.

Dalam surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 08/2020 tertulis larangan tersebut karena tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom.

Selain itu juga adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain yang dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Utama BNPT, Marsda TNI Dr. A. Adang Supriyadi mengatakan, surat edaran tersebut untuk pedoman tidak menggunakan aplikasi video conference zoom dan menggunakan aplikasi video conference lainnya. Seluruh pejabat dan staf diminta segera uninstall aplikasi Zoom

"Tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab," tulisnya.

Aplikasi Zoom mendadak populer di Indonesia sejak program Work From Home (WFH). Sayangnya aplikasi ini tak bisa menyakinkan publik terkait isu keamanan data sehingga banyak negara yang melarang lembaganya menggunakan platform tersebut.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year