telkomsel halo

TVRI kisruh, Ini langkah Menteri Johnny

03:10:09 | 09 Dec 2019
TVRI kisruh, Ini langkah Menteri Johnny
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate turun tangan menyelesaikan kisruh antara Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).

Johnny menggelar pertemuan terpisah dengan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi polemik pemberhentian Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya. Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyarankan agar TVRI dapat menyelesaikan permasalahan di tataran internal terlebih dulu sebelum membawanya ke ruang publik.

“60% karyawan TVRI adalah Aparatur Sipil Negara, Kominfo, jadi secara tidak langsung Kominfo punya kepentingan. Saya tadi sudah bertemu dengan Dewan Pengawas pukul 11.00 siang, dan dengan para Direksi pukul 14.00 setelah sholat Jumat. Kepada Direksi dan Dewan Pengawas, saya berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian manajemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI, tidak dibawa ke ranah publik dulu. Jangan sampai saking transparannya, malah membuat masalah baru. Ada batasannya juga,” tegas Menteri Johnny di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.

Johnny menjelaskan bahwa kewenangan Dewan Pengawas maupun Direksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Amanat PP tersebut memungkinkan pemberhentian Direksi melalui tahapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian, dan Direksi diberi kesempatan dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan diri.

Setelah itu, Dewan Pengawas punya 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi, apakah alasannya memadai dan bisa diterima. Jika bisa diterima, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, punya wewenang untuk memberhentikan.

Johnny meminta proses pemberhentian Direktur Utama melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan bijaksana.

“Kita ingin lihat SK itu dijalankan secara akuntabel dan prudent. Saya catat, SK Pemberhentian keluar 4 Desember. Direksi punya kesempatan memberi pembelaan dirinya hingga 4 Januari 2020. Pemberhentian Direksi dengan pengangkatan Plt. yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya diatur dalam PP. Makanya perbaikan terhadap SK dirasa perlu, agar sejalan dan memenuhi kaidah PP. Kami harap secara internal ini bisa dilakukan perbaikan, prosenya dilakukan secara akuntabel dan prudent baik oleh Dewan Pengawas maupun Direksi,” harapnya.

Diprediksinya ada tiga kemungkinan putusan akhir setelah proses dijalankan sesuai PP, yaitu (1) Dewan Pengawas menerima alasan pembelaan diri, (2) Dewan Pengawas merasa alasan Direksi tidak diterima, lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Permanen, atau (3) Dewan Pengawas tidak mengambil sikap dalam dua bulan sampai dengan 4 Maret 2020, sehingga pemberhentian berakhir dan Direksi kembali ke tugasnya. “Itu ruang prosedur yang harus ditempuh, dilakukan melalui governance yang baik,” jelas Menkominfo.
 
Jalani Tugas
Menkominfo pun meminta agar seluruh manajemen TVRI tetap menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Penyiaran Publik. “Tugas pokok TVRI begitu besar, harus tetap berperan menyiarkan pemberitaan sesuai hak-hak publik, menjadi LPP yang mentransmisikan kebijakan negara untuk kepentingan publik, mentransmisikan harapan-harapan publik yang dilakukan oleh negara, dan mentransmisikan kepentingan negara dan bangsa kita di dunia internasional. Tidak bisa kita lihat TVRI semata sebagai stasiun TV lain yang berada dalam lingkungan komersial, LPP TVRI punya tugas khusus baik dalam lingkup teritorial nasional maupun secara global,” tegasnya.

Tak hanya itu, TVRI membutuhkan soliditas yang kuat dan semangat karyawan pun tetap harus dijaga. “Hak-hak serta semangat karyawan tetap dijaga. Jangan sampai demoralisasi, perbedaan pendapat mengakibatkan kebuntuan manajemen. TVRI butuh manajemen yang kuat, inovasi yang luar biasa. Butuh soliditas di internal TVRI, dengan tidak saling mengkooptasi. Governance TVRI perlu diperbaiki, sama-sama mengingat tanggung jawab dan hak masyarakat yang diletakkan di TVRI sebagai LPP,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat pemberhentian Direktur Utama Helmi Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI dilanjutkan dengan mengangkat Plt. Direktur Utama hingga tersebar ke ranah publik.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year