telkomsel halo

Komisi I sarankan Menteri Johnny evaluasi aksi Rudiantara soal data center

12:02:46 | 06 Nov 2019
Komisi I sarankan Menteri Johnny evaluasi aksi Rudiantara soal data center
Menkominfo Johnny G Plate
JAKARTA (IndoTelko)-  Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyarankan Menkominfo Johnny G Plate untuk tak segan-segan mengevaluasi aksi Rudiantara jelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Menteri Kabinet Kerja lalu dengan mengegolkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Salah satu yang memicu kontroversi di PP PSTE versi anyar adalah Pasal 21 yang menyatakan:
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Keberadaan Pasal 21 ini seperti merevisi Pasal 17 dari PP 82/12 yang berbunyi:  Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

"Jangan malu melakukan evaluasi menteri yang sebelumnya Pak. Karena visi ini kan visi presiden," ingatnya saat Rapat Kerja dengan Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (5/11).  

Sukamta mengingatkan perihal isi pidato dari Presiden Joko Widodo kala meresmikan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang menekankan pentingnya data, bukan hanya data penduduk strategis pemerintah termasuk data konsumsi penduduk tidak boleh jatuh ke tangan asing. Karena indonesia tidak boleh dijajah asing. 

"Tapi pak presiden itu beberapa hari kemudian justru tanda tangan revisi PP 82/2012 yang mengizinkan data itu ditaruh di luar negeri, berarti Pak presiden ini tidak tahu yang dibicarakan atau tidak tahu yang ditandatangani? Jadi siapa yang salah ini pak menteri?" tanyanya. 

Menurutnya, kewajiban penempatan data center di dalam negeri memiliki banyak dampak positif seperti tenaga kerja yang bisa diserap. "Secara budaya ini bisa ancaman terhadap keamanan budaya lokal dan konten lokal pak. Secara keamanan ini juga berbahaya terhadap batas teritori," tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyarankan Kominfo mempertimbangkan lagi pasal 21 ayat 1 dalam PP 71/2019.

Dijelaskannya, pasal ini justru berpotensi menganggu kedaulatan negara terkait sistem data. Aturan ini dinilai menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital Tanah AIr harus menjadi catatan. Program revolusi industri 4.0 yang dikampanyekan pemerintah harus menjadi acuan.

"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan data lebih berharga sehingga hal di atas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby.  

Sementara dari kesimpulan rapat disarankan dalam rangka perlindungan data pribadi warga Negara Indonesia dan menjaga ketahanan nasional, Komisi I DPR RI mendesak Kominfo untuk mensosialisasikan kebijakan Peratutan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan atau Penyimpanan sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah Indonesia.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year