telkomsel halo

Pandangan Menteri Johnny soal relaksasi penempatan data center

11:34:00 | 29 Okt 2019
Pandangan Menteri Johnny soal relaksasi penempatan data center
Menkominfo Kabinet Indonesia Maju Johnny G Plate
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Mengutip data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekneg.go.id, dinyatakan PP No 71 Tahun 2019 ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, telah disahkan menggantikan PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012.

Bagi sebagian pelaku usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), aturan yang dirancang oleh Menkominfo ketika dijabat Rudiantara itu sebagai bentuk ancaman bagi kedaulatan bangsa di era data adalah kekayaan baru seperti yang didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 21 menyatakan:
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia.
(2) Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum. 

Pasal ini bermakna adanya relaksasi penempatan data center berbeda dengan PP No 82/2012 yang mewajibkan data center harus berada di Indonesia.

Lantas bagaimana Menkominfo Kabinet Indonesia Maju Johnny G Plate menanggapi isu ini?

“Terkait dengan data pribadi sama saja secara detail belum bisa berbicara di sini nanti akan dibicarakan menyusul. Namun, secara prinsip bahwa data-data yang hasil jeniusnya putra putri indonesia harus mempunyai kedaulatannya di dalam negeri,” ujar Johnny kemarin.

Menurutnya, jika sebuah data digunakan untuk kepentingan negara dan manfaatnya ada terhadap masyarakat khususnya di dalam negeri, melakukan share data antar pribadi, antar institusi bahkan antar negara bisa saja dilakukan.

“Dengan tentunya harus memenuhi syarat kepentingan negara itu sendiri dalam hal ini Indonesia. Manfaat penerimaan masyarakat juga terlindungi setidaknya begitu. Detailnya gimana kita perdebatkan bersama,” tutur Johnny

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menambahkan bahwa PP71/2109 menyempurnakan PP82.

"Aturan sebelumnya membahas yang disyaratkan di dalam negeri merupakan sektor publik. Bagaimana dengan sektor private, karena ini adalah internet dan internet adalah media dan ini ada batasnya ini tata kelolanya yang kita atur,” tutur Samuel.

Sehingga, nanti semua platform yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan, bisnisnya, data yang dikumpulkan. Supaya negara tahu apa data-datanya.

“Nah terkait dengan data pribadi sekarang sudah dikembalikan dan akan dibahas diantara kita. Nah untuk mengisi kekosongan hukum kita akan menyempurnakan permen 20 tahun 2016 dalam waktu dekat, itu akan menghasilkan prinsip-prinsip dari perlindungan data pribadi (PDP) yang sudah ada,” tutup Samuel.

Secara terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai Johnny belum menguasai masalah kedaulatan data secara utuh sehingga terkesan mencampuradukkan antara perlindungan data dengan kedaulatan data.

"Perlindungan data pribadi itu hanya subset dari kedaulatan data. Sebaiknya beliau cari Staf Khusus yang paham industri TIK agar punya second opinion. Kasihan juga kalau Pak Menteri terus-terusan bicara "kering" narasi gitu," tukasnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year