telkomsel halo

First Media jelaskan soal gugatan terhadap Kominfo

13:54:30 | 17 Nov 2018
First Media jelaskan soal gugatan terhadap Kominfo
JAKARTA (IndoTelko) - PT First Media Tbk (KBLV) menjelaskan terkait gugatan yang dilakukannya terhadap Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN-JKT dimana perseroan diwakili Ir Harianda Noerlan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima 17 November 2018 dinyatakan PT First Media Tbk (KBLV) adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2.3Ghz.

“Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access/ BWA 2,3Ghz), yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “FIRST MEDIA” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK),” tulis pernyataan itu.

Layanan ”FIRST MEDIA” yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (“HFC”) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

“Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet ”FIRST MEDIA” yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK),” tutup pernyataan itu.

Seperti diketahui, sidang pertama gugatan yang dilancarkan PT First Media Tbk (KBLV) pada 13 November 2018 telah berjalan dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya. Sidang lanjutan gugatan akan digelar pada Senin, 19 November 2018. (Baca: Sidang First Media)

Kominfo sudah memberikan batas waktu hingga 17 November 2018 bagi First Media  dan Internux untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. (Baca: Kominfo tagih BHP)

PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selama ini dikenal sebagai pengusung merek layanan 4G LTE BOLT.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan memiliki nilai tunggakan frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.

First Media baru menambah kepemilikannya di Internux dari 74,58% menjadi 75,88% pada awal tahun lalu. Sisa saham Internux dipegang oleh Prosper International Limited sebesar 4% dan Asia Pacific Mobile Pte. Ltd sebesar 20%.

Internux baru mengumumkan proposal perdamaian  terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor pada Rabu (14/11) telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. (Baca: Internux lolos pailit)

Dalam proses menuju pengesahan itu Kominfo menagih utang BHP frekuensi sebesar Rp463 miliar ke Internux. Ditjen SDPPI sudah mengeluarkan surat peringatan  pada 26 Oktober, melalui surat bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018.

Dalam suratnya, Ditjen SDPPI menagih BHP Frekuensi Radio Zona 4 tahun 2016-2017 sebesar Rp343,58 miliar yang belum dibayarkan Internux. Penagihan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 55 (4) Peraturan Kemenkominfo Nomor 5/2017. 

Surat ini kabarnya yang digugat Internux ke PTUN dengan alasan  pembayaran BHP tersebut masih bergulir di PKPU dan baru bisa ditagihkan kembali setelah PN Jakpus mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year