telkomsel halo

PP PSTE direvisi, potensi pajak US$280 juta bisa menguap?

08:48:04 | 13 Nov 2018
PP PSTE direvisi, potensi pajak US$280 juta bisa menguap?
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 atau dikenal dengan PP PSTE karena bisa menganggu potensi penerimaan pajak di 2018.

ACHI menyorot keinginan pemerintah mengatur lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah, seperti dituangkan dalam draft revisi PP PSTE yang dinilai Kominfo tak akan merugikan Indonesia. (Baca: Kisruh Revisi PP PSTE)

Terobosan ini rencananya ingin menganulir aturan yang sudah ada di PP PSTE yang tegas menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. (Baca: Daur ulang PP PSTE)

"Tahun 2018 diprediksi potensi bisnis cloud di Indonesia mencapai US$2,8 miliar. Artinya kalau memang semua transaksi dengan provider Indonesia, kita punya potensi pajak mencapai US$280 juta. Kalau PP PSTE direvisi, bisa menguap itu potensi pajak bagi negara," ungkap Ketua ACHI Rendy Maulana, melalui pesan singkat, kemarin.

Menurutnya, alasan yang dikemukakan Menkominfo Rudiantara perihal memberikan startup untuk tumbuh agar bisa mengadopsi cloud dan tak terikat dengan aturan pusat data harus di Indonesia sebuah pemikiran yang salah kaprah.

Rendy mencontohkan, ada startup lokal yang mengeluarkan biaya penggunaan cloud sampai US$20 ribu sebulan. Padahal, jika menggunakan colocation atau dedicated server sendiri biayanya tak lebih dari US$2 ribu sebulan.

"Justru yang terjadi inefisiensi kalau perusahaan Indonesia menggunakan cloud dari luar karena pada satu titik akan menjadi sebuah ketergantungan yang lebih mahal karena masih tergantung bandwitdh ke luar Indonesia. Belum lagi jika terjadi vendor lock-in," ulasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli mengungkapkan sejak PP 82/2012 diundangkan enam tahun lalu regulasi ini telah berhasil mendatangkan investasi besar bagi industri data center dan cloud computing di Tanah Air.

"Data yang kami miliki menunjukkan investasi nasional di bidang data center mencapai lebih dari US$450 juta," ungkapnya. (Baca: Bisnis Data Center)

Data Ipsos Business Consulting mencatat adanya pertumbuhan pasar data center naik dua kali lipat sejak 2015 sampai dengan 2018 yaitu dari US$ 1,1 miliar menjadi US$ 2,3 miliar di tahun 2018, dan diperkirakan akan mencapai US$ 3,2 milliar pada 2020.

Pertumbuhan Data Center yang pesat dipicu oleh tiga faktor yaitu penetrasi internet yang tinggi mencapai 52% dari total populasi di tahun Desember 2017, Peraturan Pemerintah No.82/2012 yang mewajibkan semua data yang terkait dengan Indonesia untuk dimuat di Data Center di dalam negeri, dan adanya solusi cloud computing yang memudahkan pelaku bisnis dan lebih terjangkau.   

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai pemaksaan lokalisasi data seperti yang dicantumkan PP PSTE telah memberikan dampak negatif terhadap GDP, investasi dan biaya operasi bisnis. (Baca: Alasan revisi PP PSTE)

GCG BUMN
Hal ini karena tanpa klasifikasi data sangat tidak efisien melakukan tingkat perlindungan data yang sama untuk semua jenis data. "Malah terjadi perlindungan data yang terlalu tinggi, yang dapat menghambat aktivitas serta memakan biaya besar," katanya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories