JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merangkul beragam komunitas untuk memerangi konten negatif seperti berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), cyberbullying, pornografi, penipuan dan radikalisme di dunia maya.
"Ini bukan program pemerintah saja tapi juga program perguruan tinggi, komunitas dan masyarakat. Tidak bisa diklaim yang punya gerakan ini. Concern Kominfo adalah merangkul komunitas dan ekosistem untuk menyebarkan konten positif. Jika konten tidak bisa dikelola dengan baik akan jadi boomerang,” ungkap Menkominfo Rudiantara pada Diskusi Media “Potensi Ancaman Peredaran Konten Negatif di Internet dan Peluncuran Gerakan #SiBerkreasi” di Aula Dewan harian Nasional 45 Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Gerakan Nasional Literasi Digital #SiBerkreasi berangkat dari kegelisahan berbagai elemen masyarakat terhadap besarnya ancaman potensi bahaya penyebaran konten negatif di dunia maya.
Gerakan #SiBerkreasi merupakan kolaborasi berbagai institusi pemerintah maupun swasta, komunitas dan pegiat literasi digital. Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama berbagai pihak untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat lewat ajakan untuk berbagi kreativitas lewat konten positif dan memanfaatkan internet secara bijak dan bertanggungjawab.
Berdasarkan data dari 1 Januari s.d. 18 September 2017, total aduan dari masyarakat dan intansi terkait konten negatif mencapai 42.821 aduan. Dimana posisi pertama ditempati aduan mengenai SARA/kebencian (13.829), kemudian disusul aduan pornografi (13.120), dan berita bohong (hoax) sebanyak 6.973 aduan.
Sedangkan untuk total pemblokiran situs hingga 18 September sudah mencapai 782.316 situs.
Pemerintah sendiri memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima.
Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di mayarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan. Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif.
Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten.
Ketua Umum Gerakan #SiBerkreasi Dedy Permadi menjelaskan bahwa pertumbuhan pengguna internet yang tinggi tidak diimbangi dengan literasi digital.
“Tinggi dan massifnya pembangunan infrastruktur belum diimbangi dengan pengetahuan penggunaan TIK dengan baik. Sehingga terjadi gap antara teknologi dan pengetahuan yang rendah. Infrastuktur yang dibangun tidak diimbangi pengetahuan. Gap ini yang mengakibatkan keresahan sehingga muncul hoax, cyberbullying, radikalisme,” jelas Dedy.(wn)