telkomsel halo

Oktober, Google dkk harus terdaftar di Kominfo

07:05:05 | 25 Apr 2017
Oktober, Google dkk harus terdaftar di Kominfo
Portal pendaftaran untuk PSE (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk sudah terdaftar di kementrian tersebut per Oktober 2017.

"Per bulan Oktober, semua PSE harus terdaftar di Kominfo. Ini sesuai dengan aturan yang ada," tegas Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan kepada IndoTelko, belum lama ini.

Sesuai Pasal 1 angka 4 yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinyatakan PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik.

Penyelenggara website adalah badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan sendiri dan keperluan pihak lain.

Dalam hal ini, pemain seperti Google, Facebook, dan lainnya tentu masuk dalam golongan PSE ini. (Baca: Kewajiban data center)

Kominfo mengeluarkan teknis pendaftaran dengan mengeluarkan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi dilaksanakan secara online melalui portal https://pste.kominfo.go.id.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year