telkomsel halo

Pemilik platform harus ikuti aturan Right to Be Forgotten

14:34:39 | 29 Dec 2016
Pemilik platform harus ikuti aturan Right to Be Forgotten
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) – Pemilik platform nantinya diharuskan mengikuti aturan Right to Be Forgotten, atau hak untuk dilupakan seperti tertuang di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

“Bukan hanya medianya, pemilik platform seperti Google atau Bing sebagai mesin pencari juga harus ikut aturan ini. Mekanismenya sedang diatur bersama pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR,TB Hasanuddin, dalam sebuah diskusi kemarin.

Aturan hak untuk dilupakan ini muncul di Pasal 26 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU tersebut telah berlaku per 28 November 2016.

Dijelaskannya,   munculnya pasal khusus soal hak dilupakan ini merupakan pasal penambahan dalam Revisi UU ITE yang melihat dari tren dari berbagai negara sudah mulai bergerak untuk menerapkan aturan hak dilupakan di dunia maya.

"Ini untuk seseorang bersengketa hukum khusus ITE. Misalnya pengadilan menyatakan tidak bersalah, maka dia memilik hak untuk direhabilitasi nama baiknya di internet. Tetapi tidak diperuntukkan oleh koruptor yang ingin nama baiknya pulih di masyarakat,” tegasnya.  

Diungkapkannya, dibutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah sebagai penegas keberadaan payung hukum Right to Be Forgotten.

Pada kesempatan sama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan mengaku masih mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan sebelum mengajukan PP. (Baca: Revisi UU ITE)

“Mekanisme penerapannya masih dalam tahap open discussion karena harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Indonesia,” jelasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year