telkomsel halo

KPPU bidik kartel manfaatkan teknologi digital

13:56:34 | 25 Okt 2016
KPPU bidik kartel manfaatkan teknologi digital
ilustrasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku akan mengawasi kegiatan bisnis yang memiliki potensi kartel menggunakan kemajuan teknologi digital untuk memastikan kompetisi sehat dalam berusaha.

"Saat ini persekongkolan sudah semakin canggih. Banyak juga bentuk persekongkolan yang tertutup, bahkan sudah menggunakan metode digital yang tidak lagi ada dokumen fisik, sehingga susah diselidiki," kata Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf, kemarin.  

Syarkawi menyarankan KPPU untuk diberikan kewenangan dalam hal penyelidikan dokumen serta penggeledahan. Kewenangan itu tidak kemudian menjadikan KPPU sebagai lembaga Super Body karena ketika melakukan penyelidikan, KPPU akan menyertakan tim penyidik dari Kepolisian, sehingga tetap ada petugas khusus sesuai dengan fungsi dan tugas otoritas tersebut.

"Banyak data yang akarnya tidak terlacak di internet, sehingga perlu penyelidikan awal yang bersifat penggeledahan. Tentunya ini harus investigasi gabungan dengan pihak kepolisian, bukan dilaksanakan oleh KPPU sendiri," terangnya.

KPPU juga meminta agar diberi kewenangan yang lebih luas untuk menyelidiki kegiatan usaha yang berada di luar negeri, namun memiliki dampak ekonomi besar terhadap Indonesia.

Banyak perusahaan yang berada di dalam negeri melakukan kegiatan merger dengan perusahaan luar negeri dan tidak melaporkan kegiatan bisnis tersebut, kemudian memiliki potensi penyalahgunaan, begitu juga sebaliknya.

Menurut data terakhir, KPPU sedang memproses tiga perusahaan yang mangkal dari pelaporan merger yang menimbulkan hukuman hingga menghasilkan nominal Rp 75 miliar. Ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi jalan raya.

Merger yang wajib lapor adalah merger yang dirasa memiliki dampak suatu kegiatan perekonomian, atau secara aset berada pada nominal Rp 2,5 triliun dengan omset kisaran Rp 5 triliun setelah terjadinya merger.

Industri telekomunikasi
Asal tahu saja, KPPU salah satu lembaga yang ditakuti oleh pelaku usaha, tak terkecuali sektor telekomunikasi.

Sepak terjang KPPU memang lumayan dahsyat "meluruskan" jalannya industri telekomunikasi. KPPU pernah membongkar kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat yang berujung dilepasnya saham STT ke Qatar Telecom (sekarang Ooredoo) di Indosat. Lembaga ini juga membongkar kartel SMS yang melibatkan sejumlah operator.

Saat ini KPPU kabarnya tengah melakukan penelitian terhadap dugaan kartel yang melibatkan Indosat dan XL melalui pembentukan perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS).

Kedua operator menyatakan mendapatkan restu dari KPPU melalui suratnya nomor 41/K/S/III/2016.
Namun, KPPU membantah surat itu berisikan “restu”. Dari dokumen yang diterima IndoTelko, dalam surat tersebut XL dan Indosat memiliki tujuan mendirikan OIS untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Kolaborasi ini diklaim keduanya bisa memberikan harga layanan yang terjangkau bagi masyarakat di luar Jawa.

Masih dalam surat yang ditandatangani Ketua KPPU itu kedua operator telah mengantisipasi persaingan tidak sehat seperti pengaturan harga retail sebagai dampak dari pembentukan OIS.(Baca: Indosat-XL soal OIS)

Dalam surat itu KPPU menyatakan setelah melakukan analisis KPPU mengatakan OIS belum menjadi obyek hukum dari UU No 5 tahun 1999 sehingga pendiriannya tidak memerlukan persetujuan KPPU. Lembaga ini juga memahami pembentukan OIS merupakan konsep network sharing yang umum berlaku, namun ada beberapa catatan dari KPPU tentang model bisnis ini.(Baca: KPPU soal OIS)

Pertama ada potensi pengaturan harga di tingkat retail oleh pelaku usaha yang melakukan network sharing. Kedua, terjadi eksklusifitas dimana jaringan hanya digunakan bagi yang bekerjasama dan akan mempersulit interkoneksi bagi pemain lain yang ingin menggunakan jaringan.

Berdasarkan hal itu, dalam suratnya KPPU menyatakan saat ini OIS bukan obyek hukum UU No 5/99, tetapi keduanya harus menghindari praktik persaingan tak sehat melalui network sharing.

Dalam surat itu KPPU mengingatkan jika kemudian hari ada indikasi praktik persaingan tak sehat dari OIS, maka lembaga ini akan turun tangan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year