telkomsel halo

DPR segera paripurna revisi UU ITE

12:20:18 | 19 Okt 2016
DPR segera paripurna revisi UU ITE
ilustrasi(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Revisi Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) segera masuk agenda paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sudah hampir rampung dan siap masuk paripurna pada Kamis  (27/10),” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin dalam rilisnya, kemarin.

Diungkapkannya, salah satu poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah ancaman hukuman dalam Pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman terhadap pidana ini menjadi lebih ringan.

Jika sebelum direvisi maksimal hukuman menjadi 6 tahun, maka setelah direvisi menjadi 4 tahun. Ini agar pelaku tidak bisa langsung ditahan. Substansi lainnya yang dirvesi adalah  mengatur soal penyadapan. Penyadapan dengan alat apapun, kata dia, hanya boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum.

"Jadi perlindungan data pribadi diberikan perlindungan, termasuk larangan keras dilakukan penyadapan dalam bentuk apapun," katanya.

Berikutnya tentang seseorang berhak untuk meminta mencabut postingan yang tidak benar tentang dirinya di media sosial. Setelah permintaan pencabutan itu dibawa ke pengadilan, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) yang kemudian mencabut itu.

"Right to be forgotten, orang yang merasa dirugikan akibat fitnah lalu dibawa ke pengadilan. Nanti yang hapus negara, lewat Kominfo. Kita menghormati seseorang berekspresi, ketika menyerang seseorang, kita lindungi," tutupnya.

Dalam catatan, revisi UU ITE kurang memuaskan bagi penggiat di dunia maya karena tak menyentuh hal substansi. (Baca: Revisi UU ITE)

“Revisi yang ada sekarang itu hanya sepenggal dari masalah di dunia maya. Harusnya dilakukan revisi secara menyeluruh dan menyentuh hal substantive,” kata Kepala Divisi Riset dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin, beberapa bulan lalu.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year