telkomsel halo

Kominfo diminta untuk buka evaluasi modern lisensi semua operator

09:00:22 | 20 Sep 2016
Kominfo diminta untuk buka evaluasi modern lisensi semua operator
BTS milik salah satu operator. Dalam modern lisensi, jumlah BTS salah satu yang diperhitungkan (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk membuka hasil evaluasi modern lisensi terhadap semua operator agar publik tahu pelayanan izin frekeunsi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi.

“Amat disayangkan bahwa selama bertahun-tahun dokumen izin frekuensi tak dipublikasikan oleh Kementerian. Padahal, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang memuat hak dan kewajiban operator telekomunikasi tersebut masuk kategori informasi terbuka,” ungkap  Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih di Jakarta, Selasa (20/9).

Menurutnya, publik tak cukup mengetahui perkembangan pelaksanaan kewajiban setiap operator. Kondisi ini memberi peluang terjadinya perlakuan istimewa terhadap salah satu operator dibanding yang lain.

“Pemanfaatan frekuensi tak lagi sejalan dengan tujuan pemberian izin, yakni menjamin akses terhadap frekuensi yang lebih merata dan terjangkau,” katanya.

Diingatkannya, frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas dan dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Kehadiran sektor swasta sebagai penyelenggara tak boleh dilihat sebagai pemilik frekuensi. Mereka hanya perpanjangan tangan negara dalam menjamin akses warga negara atas frekuensi.

Pemerintah sebagai penguasa frekuensi menerbitkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang dikenal sebagai lisensi modern. Berbeda dengan izin yang umumnya bersifat simetris, izin ini memungkinkan perbedaan kewajiban antaroperator berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diskresi ini dimaksudkan untuk memastikan operator membangun infrastruktur di wilayah kurang atau tidak terlayani.

“Izin yang tidak transparan membuka peluang maladministrasi yang berbuntut panjang. Gejala ini mulai tampak ketika dalam beberapa tahun Telkomsel lebih aktif dalam membangun infrastruktur sesuai dengan kewajiban yang dibebankan, sedangkan beberapa operator lain lebih berkonsentrasi di area padat pelanggan,” katanya.

Dikatakannya, pelibatan swasta dalam mengelola barang publik adalah lazim sepanjang tidak menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap rakyat. Pengelolaan frekuensi, seperti halnya jalan tol, adalah urusan publik yang terbuka bagi pihak swasta. Namun pemberian izin pengelolaan frekuensi tak boleh disimpangkan dari tujuan menjamin akses warga terhadap frekuensi, bukan bisnis jasa telekomunikasi semata.

“Perlu dicermati izin frekuensi yang berisikan kewajiban dan hasil evaluasi pelaksanaan kewajiban oleh setiap operator. Diskriminasi akan terlihat jika operator tertentu dibiarkan hanya mengincar wilayah padat pelanggan semata, sedangkan operator lain dituntut memenuhi komitmen untuk membangun di area kurang terlayani,” tutupnya. (Baca: Kalah di Pelosok)

Asal tahu saja, Modern licensing atau lisensi modern salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999. Aturan ini juga diturunkan di PP No 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang mengatur masalah perijinan dan dikuatkan dengan Permenkominfo No 1/2010. (Baca: Jaringan Telkomsel)

Dalam lisensi modern ini biasanya berisikan kewajiban menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial,  membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator. (Baca: Modern Licensing akan diubah)

GCG BUMN
Pemerintah akan merevisi aturan soal modern lisensi dengan tidak menitikberatkan kepada pembangunan infrastruktur tetapi lebih kepada service level agreement (SLA).(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories