telkomsel halo

Revisi aturan penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi langgar dua UU

07:35:20 | 13 Jul 2016
Revisi aturan penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi langgar dua UU
Teknisi di salah satu BTS. Perubahan aturan telekomunikasi dan frekuensi memungkinkan adanya MVNO (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000) dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang tak transparan dianggap melanggar dua Undang-undang (UU).

“Proses yang tak transparan dari revisi dua PP itu jelas melanggar dua UU. Jadi, layak itu revisi dibatalkan dan tak usah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo jika masing menganggap hukum sebagai panglima di negeri ini,” tegas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala di Jakarta, Rabu (13/7).

Menurutnya, karena proses dari revisi kedua PP tak melibatkan partisipasi publik serta menjunjung transparansi, maka perubahan tersebut tak memenuhi Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di pasal 5 UU no 12/2011 dinyatakan dalam membuat peraturan harus dilakukan berdasarkan pada asas keterbukaan yang dimaksud memenuhi unsur keterbukaan adalah : dalam pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, penyusunan,pembahasan,pengesahaan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Ditambah di Pasal 96 angka 1; adanya partisipasi masyarakat baik tertulis atau tidak tertulis.

“Pada UU KIP jelas intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Nah, ini kenapa draft revisi PP itu tak dibuka ke publik setelah ramai di media massa. Sampai sekarang belum juga ditampilkan di situs Kemenkominfo,” ketusnya. (Baca juga: Telkom Grup tak terlibat revisi aturan frekuensi)

Sebelumnya, revisi kedua PP ini menjadi diskusi hangat selama Ramadan lalu karena ternyata Telkom Group tak diikutsertakan. (Baca juga: Misteri revisi aturan frekuensi)

Padahal, jika revisi kedua PP ini lolos, lanskap dari industri telekomunikasi nasional dipastikan akan berubah dan gelombang liberalisasi kedua akan terjadi dengan adanya network sharing serta model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO). (Baca juga: Revisi aturan telekomunikasi cacat moral)

“Revisi kedua PP itu tak main-main, ada potensi penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau lolos tanpa ada partisipasi semua pihak, saya rasa wajar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk untuk melakukan investigasi tanpa harus melihat dulu ada niat jahat atau tidak,” tutupnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year