telkomsel halo

Kolom Opini

Benarkah Telkomsel lakukan praktik monopoli di luar Jawa?

11:18:19 | 30 Jun 2016
Benarkah Telkomsel lakukan praktik monopoli di luar Jawa?
Ilustrasi (dok)
Di tengah liberalisasi Industri Telekomunikasi, tuduhan PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo  bahwa  PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melakukan praktik monopoli di pasar di luar Jawa - merupakan tuduhan serius yang berpotensi tidak hanya menjatuhkan Telkomsel saja, tetapi dapat juga melemahkan Industri telekomonikasi Indonesia.

Pasalnya, tuduhan itu telah menyulut perseteruan berlarut di antara pelaku Industri telekominikasi, yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan konsumen.  

Selain itu, jika tuduhan tersebut juga tidak main-main, karena Telkomsel dituding melanggar pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, yang akan dikenakan sanksi berat. Pasal 19b menyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan upaya yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam UU. Benarkah Telkomsel melakukan praktik Monopoli di pasar luar Jawa?

Secara teoritis, monopoli adalah penguasaan pasar (monopoly market) yang dilakukan oleh “satu penjual” yang menjual produk atau jasa kepada “banyak pembeli”. Produk atau jasa tersebut tidak ada produk pengganti (substitution products) yang memiliki persamaan dengan produk monopoli. Perusahaan monopoli tersebut secara langsung maupun tidak langsung mampu menciptakan hambatan bagi masuknya produk atau jasa sejenis ke dalam struktur pasar monopoli (barrier to entry), sehingga tidak ada pesaing.

Tidak adanya pesaing tersebut mendorong perusahaan monopoli dapat mengontrol dan menetapkan harga sesuai yang dikehendaki. Kebalikan monopoli adalah pasar kompetitif (competitive market), didefinsikan sebagai suatu pasar di mana terdapat “banyak penjual dan pembeli” yang memperjualbelikan produk atau jasa sejenis sehingga membentuk harga keseimbangan ditentukan dalam mekanisme pasar.

Pemegang hak eklusif monopoli biasanya diperoleh dari negara berdasarkan pertimbangan tertentu yang pemberlakukannya didasarkan atas Undang-undang dan Peraturan berlaku. Dengan pertimbangan penguasaan terhadap barang publik, Negara memberikan hak monopoli kepada PT Pertamina dalam pengadaan dan pendistribusian BBM, pengusahaan Listrik kepada PLN, dan Penjualan perangko kepada PT POS Indonesia.

Sebelum adanya UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, PT Telekomunikasi (PT Telkom) mendapat hak monopoli, sebagai satu-satunya pelaku usaha pada  industri telekomunikasi di Indonesia.

Berdasarkan definisi teoritis tersebut, tuduhan bahwa Telkomsel melakukan praktik monopoli cenderung tidak benar. Alasannya, Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar pada industri telekomunikasi di Indonesia.

Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasar, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Axis. Dalam skala nasional, Telkomsel memang saat ini menguasai pasar  terbesar yang mencapai 156 juta pelanggan.

Namun, pesaingnya juga menguasai pasar yang cukup besar juga, di antaranya Indosat menguasai 69 juta pelanggan, diikuti oleh Tri dengan pelanggan sebesar 55 juta dan XL Axiata sebesar 42 juta.

Sedangkan menurut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), berdasarkan pasal 17 UU No. 5/199, mendifinisikan penyalahgunaan posisi monopoli (abuse of monopoly) harus memenuhi 3 kriteria: (1) barang dan atau jasa belum ada subtitusinya, (2) menghambat pelaku usaha lain utuk menjual barang dan atau jasa yang sama, dan (3) satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Berdasarkan kriteria KPPU itu, Telkomsel sesungguhnya tidak melakukan praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Realitanya terdapat banyak produk atau jasa sejenis yang dijual oleh pesaingnya di pasar. Telkomsel juga tidak melakukan upaya by design untuk menghambat pesaingnya masuk di pasar. Sedangkan pangsa pasar yang dikuasai oleh Telkomsel secara nasional tidak mencapai di atas 50%, melainkan sekitar 45%.

Kalau Indosat menuding Telkomsel melakukan praktik monopoli lantaran mendominasi 80% pangsa pasar luar Jawa, jauh di atas 50% sesuai ketentuan UU Persaingan Usaha, juga tidak sepenuhnya benar.

Penetapan penguasaan pangsa pasar di atas 50% sesuai UU itu adalah penguasaan pasar secara nasional, bukan bagian pasar bedasarkan wilayah Jawa dan Luar Jawa. Bisa jadi Telkomsel menguasai 100% pangsa pasar di Papua lantaran tidak ada satu pun pesaing yang mau masuk di sana karena tidak menguntungkan secara ekonomis

Dominasi di pasar luar Jawa diperoleh Telkomsel lebih karena strateginya dalam membangun jaringan yang luas di seantero Nusantara yang dimulai sejak 1995, hingga kini sudah memiliki 116.000 BTS. Berbeda dengan pesaingnya yang lebih memilih membangun jaringan terpusat di Jawa, yang lebih menguntungkan dengan Capex (capital expenditure) lebih kecil, Telkomsel memilih mengambil resiko membangun jaringan di Jawa dan luar Jawa.

Wajar kalau kemudian Telkomsel jauh lebih siap dalam menghadapi perasingan di luar Jawa, sehingga tidak fair kalau kemudian dominasi di luar jawa tersebut dituduhkan sebagai praktik monopoli.

Kendati secara teoritis dan berdasarkan ketentuan UU No. 5/199 tentang Persaingan Usaha, Telkomsel tidak memenuhi kriteria melakukan praktik monopoli, tetapi yang paling berwenang untuk menetapkan apakah benar Telkomsel melakukan praktik monopoli atau tidak adalah KPPU.  

KPPU harus segera mengambil langkah yang diperlukan untuk melakukan penyidikan, penyelidikan dan pengambilan keputusan terkait dengan monopoli yang dituduhkan kepada Telkomsel.

Tanpa upaya KPPU dalam waktu dekat ini dikhawatirkan tuduhan Indosat terhadap Telkomsel akan menjadi perseteruan berlarut-larut yang justru dapat melemahkan Industri Telekomunikasi Indonesia, ujung-ujung masyarakat sebagai konsumen yang akan dirugikan.

GCG BUMN
Ditulis oleh Pemerhati Ekonomi dari UGM Dr. Fahmy Radhi, MBA

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories