telkomsel halo

Revisi aturan telekomunikasi dikabarkan tak transparan

13:46:35 | 26 Jun 2016
Revisi aturan telekomunikasi dikabarkan tak transparan
Teknisi di salah satu BTS. Perubahan PP No 53/2000 tentang Telekomunikasi memungkinkan adanya berbagi penggunaan frekuensi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dikabarkan tak transparan karena tak melibatkan semua pemangku kepentingan di industri Halo-halo.

“Revisi aturan itu tak transparan. Anda boleh cek ke operator incumbent, diajak bicara gak oleh regulator membahas dokumen perubahan. Ujug-ujug itu barang (Draf revisi PP) sudah di Sekretariat Negara saja. Padahal tak semua aspirasi pemangku kepentingan di dengar,” ungkap Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala kepada IndoTelko, Minggu (26/6).

Menurutnya, tersendatnya revisi aturan yang strategis itu tak hanya karena kurang optimalnya konsultasi publik, tetapi juga koordinasi dengan kementrian lainnya yang minim, terutama soal potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkurang.

“Itu kalau PP Telekomunikasi direvisi ada potensi pengurangan setoran PNBP karena mengakomodasi network sharing dan lainnya. Lanskap industri berubah, tetapi tak dikomunikasikan dengan baik oleh Kemenkominfo. Hanya ada di media massa gembar-gembor soal efisiensi karena network sharing,” ketusnya.

Dipaparkannya, biasanya dalam perubahan sebuah regulasi yang dilakukan regulator adalah menerbitkan whitepaper berupa naskah perubahan kebijakan, membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, dimatangkan kembali draft, dan baru terbitlah aturan baru.

“Masa mau mengubah PP kalah transparan ketimbang Rancangan Peraturan Menteri soal Over The Top (OTT). Rancangan aturan soal OTT saja uji publiknya panjang dan belum masuk (selesai) juga tuh barang,” sindirnya.

Secara terpisah, Juru bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu belum mau berkomentar banyak terkait isu tak gencarnya konsultasi publik dari revisi PP No 53/2000. “Saya harus cek dulu ke internal,” katanya melalui pesan singkat ke IndoTelko.  

Sekadar informasi, PP No 53/2000 tentang Telekomunikasi adalah yang ditunggu-tunggu oleh industri telekomunikasi karena akan mengubah lanskap industri ke depannya.

Salah satu yang akan diubah di PP itu masalah penggunaan frekuensi agar berbagi jaringan aktif (Network sharing) bisa terjadi. Soalnya, Pasal 25 ayat (1) di PP tersebut secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.
Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihakn kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.

Butuh
Secara terpisah, Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengatakan industri membutuhkan perubahan aturan tersebut untuk mewujudkan network sharing agar kondisi persaingan lebih sehat.

“Kami berharap pemerintah bisa memberi stimulasi supaya investasi terlaksana. Salah satunya mengeluarkan aturan soal network sharing. Kalau peraturan keluar, maka network sharing bisa dilakukan dan memberi efisiensi pada perusahaan,” ujarnya. (Baca juga: Aturan network sharing)

XL sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan Indosat Ooredoo, namun belum puas dan ingin meningkatkan menjadi multi operator core network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi. (Baca juga: Kerjasama Indosat dan XL)

Sebelumnya, President Director & CEO Indosat Alexander Rusli mengaku gusar belum keluarnya perubahan aturan yang mengakomodasi network sharing sehingga terpaksa melakukan kampanye menyudutkan Telkomsel di media sosial untuk membuka kotak Pandora persaingan di luar Jawa yang kabarnya sarat dengan praktik monopoli. (Baca juga: Provokasi Indosat)

“Kita mau barrier interkoneksi dihilangkan dan diijinkan untuk berbagi jaringan aktif agar efisien. Dua aturan ini belum keluar juga karena dihambat terus. Kalau kita tak ramaikan sekarang, tak terwujud itu,” kata Alex beberapa waktu lalu.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year