telkomsel halo

180 Perda yang halangi bisnis menara dicabut

10:35:56 | 24 Jun 2016
180 Perda yang halangi bisnis menara dicabut
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Daerah yang menghambat investasi ternyata berdampak juga ke bisnis menara telekomunikasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) David Bangun mencatat ada  kurang lebih 180 perda terkait menara yang ikut dicabut. “Kami sangat menyambut baik atas pencabutan perda-perda terkait menara tersebut,” katanya kepada IndoTelko, Jumat (22/6).

Menurutnya, dengan dicabutnya kebijakan-kebijakan yang merupakan  salah satu faktor penghambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, maka Industri akan lebih efisien sehingga  berdampak kepada makin tersebar luas dan meratanya layanan telekomunikasi.

“Kami juga berharap seiring dengan pencabutan perda-perda tersebut proses perizinan pembangunan menara bisa lebih singkat,” tutupnya.

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi menambahkan di antara perda-perda yang dicabut adalah perda tentang retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi.

“Untuk perda-perda yang ini, dulu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sangat getol merekomendasikan segera dicabut, karena cenderung menafikan keberadaan operator yang sudah 20 tahunan beroperasi, dianggap baru mulai membangun, dan cenderung monopolistik serta ekonomi biaya tinggi,” katanya.

Diungkapkannya, banyak perda yang menganggap semua masih green field (tak ada menara), dan pemerintah daerah kemudian merencanakan titik-titik menaranya. “Padahal operator punya rencana sendiri karena mereka yang paling tahu pelanggannya ada di mana,” jelasnya.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa 3.143 Perda telah dihapus dimana 1.765 di antaranya dihapus oleh Kemendagri. Perda yang dihapus Kemendagri merata di semua provinsi. Alasan penghapusan adalah untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut easy of doing bussiness.

Sementara itu, selain 1.765 Perda yang dihapus oleh Kemendagri, sisanya dihapus oleh Gubernur. Perda yang dihapus oleh Gubernur sebagian besar adalah Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year