telkomsel halo

Rudiantara Janji Lebih Transparan soal Blokir Konten

06:30:12 | 13 Feb 2015
 Rudiantara Janji Lebih Transparan soal Blokir Konten
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara berjanji akan lebih transparan dalam hal memblokir konten di dunia maya yang bertentangan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Dalam hal  blokir konten di dunia maya, kita ingin lebih transparan dan mengajak partisipasi aktif masyarakat. Saya selalu mengingatkan teman-teman di Kemenkominfo, kita ini bukan manusia super yang bisa  menentukan sepihak konten mana layak atau tidak,” ungkap Pria yang akrab disapa RA ini, kemarin.

Diungkapkannya, selama ini dalam memblokir konten yang berbau SARA dan pornografi menggunakan daftar alamat situs bermuatan negatif yang disusun oleh Direktur Jenderal Kominfo dalam TRUST+Positif.

“Masyarakat melaporkan ke Kemenkominfo, terus kita verifikasi dengan Trust+ Positif. Selanjutnya kita minta ke Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk memblokir. Ini dari sisi kecepatan sangat lambat. Saya mau ubah pola blokir ini,” katanya.

Usulan dari RA adalah akan membentuk panel yang berisi perwakilan masyarakat disesuaikan dengan isu yang bersentuhan. Misalnya, isu perlindungan anak, panel akan berisi perwakilan masyarakat yang aktif selama ini di Komisi Perlindungan Anak.

“Kita juga akan implementasikan yang namanya DNS Nasional tiga bulan lagi. Ini akan bagus untuk database  dan kecepatan, selain DNS yang sudah ada sekarang ," katanya.

Domain Name System (DNS) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer. DNS yang menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet (IP).

Nantinya, kalau ada request dari IP yang asalnya dari Indonesia akan dikirimkan ke DNS Nasional ini, lalu difilter untuk melihat adanya konten pornografi atau tidak. Jika dari permintaan itu ada konten porno, maka akan diblokir.

Diharapkan adanya DNS Nasional  bisa juga untuk menekan peredaran malware mengingat 30% dari trafik internet di Indonesia dipenuhi dengan malware.

Sekadar diketahui, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif sejak medio 2014. (Baca juga: Aturan Blokir Konten Disahkan) Aturan ini banyak ditentang Netizen karena dianggap mengancam kebebasan di dunia maya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year