JAKARTA (IndoTelko) –Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1017 tanggal 9 Desember 2014 tentang Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequency.
“Keputusan Menteri ini memberikan kesempatan bagi pemohon TV analog dalam masa transisi menuju ke sistem penyiaran digital. Peluang penyelenggaraan ini ditujukan untuk mengakomodir banyaknya permohonan TV analog khususnya di daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang masih terbatas jumlah penyelenggara penyiaran TV,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu dalam situs resmi instansi itu.
Dijelaskannya, peluang penyelenggaraan tersebut merupakan kebijakan terakhir MenKominfo dalam memfasilitasi kebutuhan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan penyiaran TV analog.
Keputusan Menteri yang baru diterbitkan itu diantaranya mengatur membuka Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Televisi Secara Analog melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequency untuk wilayah layanan siaran di seluruh Indonesia, kecuali wilayah layanan siaran yang dinyatakan tertutup seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Batam, Makassar, dan lain-lain.
Berikutnya, permohonan izin penyelenggaraan penyiaran LPS Televisi Secara Analog melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequencywajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara lengkap termasuk Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan telah diterima oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini wajib mengajukan kembali permohonannya. .
Selanjutnya, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan yang memuat kesiapan dan kesanggupan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dan isi siaran dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran serta kesediaan melakukan migrasi ke sistem penyiaran digital.
“Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial pada pita Ultra High Frequency ini dibuka sejak ditetapkan Keputusan Menteri sampai dengan tanggal 23 Februari 2015,” katanya.(wn)