JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah memberikan kemudahan bagi telepon seluler (Ponsel) yang diproduksi di Batam.
Hal itu terlihat dari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merevisi peraturan impor ponsel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014. Kebijakan yang beru tersebut menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Revisi aturan tersebut terutama terletak pada pembebasan IT (Importir Terdaftar), PI (Persetujuan Impor) dan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap produsen telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diproduksi di wilayah free trade zone seperti di Batam.
Selama ini produk yang dihasilkan dari Batam disamakan dengan produk jadi yang didatangkan dari impor. Padahal, Batam masih wilayah Indonesia.
“Langkah yang dilakukan untuk merevisi kebijakan tersebut adalah upaya menumbuhkan investasi di dalam negeri. Aturan ini diharapkan bisa menjadi Insentif bagi investor,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan.
Saat ini di Batam ada PT Sat Nusapersada yang memproduksi smartphone dengan merek Ivo 4G. Ponsel ini masuk andalan Power Phone yang ditawarkan operator Bolt.(wn)