telkomsel halo

Registrasi Ulang Prabayar, Telkomsel Minta Transisi Dua Tahun

08:59:16 | 22 Apr 2014
Registrasi Ulang Prabayar, Telkomsel Minta Transisi Dua Tahun
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator seluler mengaku mendukung langkah regulator telekomunikasi yang meminta adanya registrasi ulang terhadap pengguna prabayar, tetapi dengan sejumlah syarat.

Setidaknya inilah suara dari penguasa pasar seluler nasional, Telkomsel, yang memiliki sekitar 131,5 juta pelanggan dimana sekitar 98% atau 129 juta nomor adalah prabayar.

“Secara prinsip kami setuju dengan registrasi ulang pengguna bayar, tapi ini ada komanya,” ungkap Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, masalah registrasi data pelanggan berada di hilir untuk masalah administrasi penduduk. Posisi hulu ada di Kementiran Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggung jawab terhadap administrasi penduduk.

“Nah, bagaimana caranya kita di hilir ini diminta menata dan menertibkan kalau di hulu belum beres? Saya minta diperbaiki dulu di hulu, logikanya di hilir akan mengikuti,” tuturnya.

Diingatkannya, jasa seluler memiliki paradigm melayani pelanggan, sehingga layanan tak bisa berhenti.“Kita ini doing business, kalau dipaksakan registrasi ulang tanpa ada perbaikan secara prinsip, itu bisa merusak tatanan industri. Tetapi, saya setuju jika ada yang asal masukkan data ditolak untuk diaktifkan. Hal yang masalah kalau kita sampai disuruh verifikasi, karena di hulu itu belum benar,” jelasnya.

Alhasil, Pria yang akrab disapa AJS ini meminta adanya masa transisi untuk menertibkan registrasi dan mendata ulang pelanggannya. “Dua tahun kita minta ke regulator dengan catatan di hulu itu juga linear di-improve,” tegasnya. 

Terkait dengan aktivasi harus dilakukan oleh retailer atau outlet terdaftar, AJS mengaku siap menjalankan hal itu. “Kalau soal itu kita siap, ada sistemnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  atas nama  menegakkan Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi melakukan desain ulang konsep distribusi kartu prabayar.

Konsep terbaru dalam  distribusi kartu perdana prabayar adalah penjualan dan registrasi hanya oleh outlet-outlet terdaftar.  Tak hanya itu, operator pun diminta untuk melakukan registrasi ulang terhaddap pelanggan yang sudah aktif.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year