telkomsel halo

159 Penyedia Konten Belum Mengajukan Izin

09:26:36 | 07 Feb 2014
159 Penyedia Konten Belum Mengajukan Izin
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sebanyak 159 penyedia konten (Content Provider/CP) eksisting yang ternotifikasi belum mengajukan permohonan izin sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013  tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.

“Jika hingga tengah malam ini (6/2), tidak juga mengajukan permohonannya secara online, mereka berpotensi dianggap sepenuhnya tidak memiliki hak mengajukan permohonan izinnya untuk diproses sesuai ketentuannya,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).

Diungkapkannya,  hingga sore jam 15.15 WIB tanggal 6 Pebruari 2014 telah terdaftar sebanyak 110 penyelenggara konten yang mengajukan permohonan ijinnya dimana 35 di antaranya termasuk penyelenggara konten yang telah ternotifikasi di BRTI.

Dijelaskannya, kewajiban penyedia konten mendapatkan izin dari Kemenkominfo sesuai dengan aturan konten premium. “Waktu dikeluarkan aturan ini kan sudah diberikan tenggang waktu 6 bulan untuk penyesuaian. Batas waktu terakhir untuk penyesuaian itu  6 Februari 2014 atau enam bulan sejak diundangkan,” katanya.  

Dikatakannya,  pada tanggal 27 Januari 2014 dalam Rapat Pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 tahun 2013 dimana  setelah memperhatikan berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan oleh penyedia konten,  diambil kebijakan untuk merekomendasikan perpanjangan 6 bulan tambahan masa peralihan implementasi aturan  terhadap para calon penyelenggara jasa penyediaan konten yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan jasa penyediaan konten per tanggal 6 Februari 2013.

Pada tanggal 5 Februari 2014, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Peraturan Menteri ini merubah ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013, sehingga menetapkan bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ( Short Messaging Service /SMS) ke Banyak Tujuan ( Broadcast ) tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat tanggal 6 Februari 2014.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year