telkomsel halo

Kemenkominfo: Frekuensi XL-Axis akan Ditata ulang

13:17:43 | 27 Sep 2013
Kemenkominfo: Frekuensi XL-Axis akan Ditata ulang
Ilustrasi (DOK)

JAKARTA (IndoTelko) – Usia  Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) antara XL Axiata dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. (Teleglobal) untuk membeli Axis baru seumur jagung, tetapi ujian berat mulai mengintai.

Sinyal ini datang dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengeluarkan tanggapan resmi terkait CSPA tersebut melalui  Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto

“Soal akuisisi XL terhadap  Axis itu hak mereka, karena sebagai entitas bisnis, mereka tentu memiliki strategic planning sendiri. Kami pada dasarnya tetap bersikap  independen terhadap proses bisnis yang berjalan,” katanya melalui pesan singkat kepada IndoTelko, Jumat (27/9).

Diingatkannya,  dalam surat persetujuan prinsip yang dikeluarkan Menkominfo Tifatul Sembiring pada Juli lalu ada syarat yang harus dipatuhi yakni masalah rencana pengalokasian frekuensi  dari pemerintah.

Dikatakannya, XL maupun  Axis harus menyadari bahwa tim adhoc Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo masih belum selesai mengkaji berapa spektrum yang layak dialihkan ke entitas baru nantinya.
 
“Pasalnya, masih ada beberapa dokumen  yang diminta ke pihak XL  untuk  dilengkapi. Nanti kami akan tata ulang alokasi frekuensi itu sesuai proporsinya,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari awal sudah disampaikan pemerintah hanya mendukung merger dimana  salah satu hilang entitas akan hilang. "Ini agar kualitas jaringan bisa memenuhi kriteria mobile broadband. Perihal penyatuan jaringan ini juga sudah disampaikan ke pemilik frekuensi di 850 MHz meski tidak akan menyatukan perusahaannya,” tambahnya.

Sekadar diketahui, dalam CSPA XL dan STC dinyatakan  transaksi bisa batal jika terjadi perubahan dari kepemilikan spektrum.

Komposisi kepemilikan frekuensi XL sendiri saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok (8, 9, dan 10) di spektrum 2,1 GHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL juga punya di 1.800 Mhz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz.

Sementara Axis menduduki dua blok 3G di 2,1 GHz, yakni blok 11 dan 12. Sementara untuk 1.800 MHz memiliki lebar pita 15 MHz. Sebelumnya, sinyal yang dilepas XL-Axis adalah dilepas satu blok 3G atau sebesar 5 MHz ke pemerintah.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year