telkomsel halo

Ex Dirut IM2 Dituntut 10 tahun, Kemenkominfo Kecewa

13:32:39 | 31 May 2013
Ex Dirut IM2 Dituntut 10 tahun, Kemenkominfo Kecewa
Gatot S Dewa Broto (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku kecewa dengan tuntutan 10 tahun penjara bagi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU)  dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz, kemarin.

“Kami kecewa dengan tuntutan JPU karena faktanya saat proses pengadilan berlangsung, lebih banyak saksi yang meringankan IM2 dan Pak Indar pada khususnya,” sesal  Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada IndoTelko, Jumat (31/5).

Dikatakannya, walau menyesalkan tuntutan tersebut, namun Kemenkominfo  tidak ingin intervensi masalah tersebut karena itu merupakan hak dan kewenangan JPU.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangan keterangan saksi-saksi yang meringankan Pak Indar karena bagaimanapun juga mereka bersaksi di bawah sumpah dan sesuai kompetensi yang dikuasainya,” katanya.

Menurutnya, vonis majelis hakim tentu akan ditunggu oleh banyak pihak, khususnya industri telekomunikasi. “Kami berharap agar vonis tersebut memberi rasa keadilan bagi terdakwa,” harapnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan tipikor, pada Kamis (30/5), JPU menuntut Indar Atmanto 10 tahun penjara.Indar juga berkewajiban membayar Rp 500 juta dan biaya sidang sebesar Rp 10 ribu.

Indosat selaku induk usaha IM2, secara korporasi juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara yang akan disidangkan secara terpisah.
 
Keputusan ini mengejutkan.Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan IA, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis Hakim telah menyatakan laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 ini tidak sah dan cacat secara hukum.

Dalam pernyataan Indosat kala putusan PTUN ini keluar, tersembur optimisme secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.

Sekadar diketahui,  laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year