telkomsel halo

Pungutan Produk

Cukai Pulsa akan Bebani Industri Telekomunikasi

23:19:28 | 13 Dec 2012
Cukai Pulsa akan Bebani Industri Telekomunikasi
Dokumen IDT
JAKARTA (indotelko) – Wacana Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal yang ingin mengenakan cukai bagi pulsa seluler dinilai akan membebani industri telekomunikasi dan berujung memberikan pengaruh negatif bagi pertumbuhan perekonomian secara keseluruhan.

Demikian rangkuman pendapat dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot Dewa Broto dan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa kala dihubungi secara terpisah terkait wacana dikenakan cukai terhadap pulsa seluler.

“Sudah ada kajian tentang ini, dampaknya  akan negatif terhadap pembangunan termasuk ekonomi.Kajian yang dilakukan Mastel dan UI terkait  dampak Non Tax Charges (Biaya Hak Penggunaan (BHP), pajak menara dan lainnya). Jika ada lagi beban seperti cukai tentu akan semakin kontraproduktif,” kata Setyanto melalui pesan singkat Kamis (13/12).

Disarankannya, pejabat publik yang mengusulkan tentang pulsa dikenakan cukai tersebut dilandasi terlebih dahulu oleh kajian akademis, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat melalui forum kampus setelah itu baru dijadikan usulan kebijakan publik.

“Jangan tiba-tiba wacana itu muncul dengan alasan yang lemah,” tegasnya.

Belum Diskusi
Sementara itu Gatot mengungkapkan, sejauh ini Kominfo belum diajak bicara terkait wacana cukai bagi pulsa itu.

“Harusnya  kami diajak bicara karena itu ranah Kominfo. Bahwasanya jajaran pemerintah berkomitmen menaikkan cukai sektor produk dan jasa kami setuju, tetapi lihat dulu obyeknya,” saran Pria yang akrab disapa GDB ini.

Menurut Gatot, tanpa harus ada cukai saja industri telekomunikasi sudah dikenai pajak, BHP frekuensi dan BHP telekomunikasi.

“Jika alasannya kesehatan,  balai perangkat sudah selalu memfilter tingkat radiasi perangkatnya atas dasar indikator WHO,” katanya.

Diingatkan  Gatot, jika sektor telekomunikasi dibebani terlalu banyak pungutan akan berdampak kepada  kualitas jaringan.

“Jaringan operator sekarang kualitasnya fluktuatif dengan tarif yang relatif agak kompetitif. Kami khawatir ide tersebut justru akan memancing reaksi masyarakat,” katanya.

Masih menurut Gatot, memandang industri tak bisa hanya dilihat   dari sisi pertumbuhan dimana sektor pengangkutan dan komunikasi tumbuh signifikan tertinggi hingga rata-rata pada triwulan tiga 2012 sebesar 10,29%   dibanding pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
 
“Melihat angka pertumbuhan itu tak bisa berfikir, sedap dan gurih kuenya. Tetapi dilihat juga manfaat langsung dan tak langsung ke bangsa,” tandasnya.

Sebelumnya,  Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro kala rapat bersama Komisi XI DPR mengungkapkan pemerintah berencana menjadikan pulsa telpon seluler sebagai barang kena cukai. Hal ini dikarenakan penggunaan perangkat  tersebut  berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang.

"Saat ini rencana tersebut masih dalam kajian maka detail seperti besarannya belum dapat ditetapkan," ujarnya.

Menurut Bambang,  penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan resiko kanker otak. Radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjarsaliva, leukemia dan limfoma.

Diklaimnya, negara Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia juga telah menerapkan kebijakan ini yakni cukai dijadikan  sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa telepon seluler.

Untuk diketahui, pengenaan pajak atas pulsa sudah banyak, tapi kenyataannya justru tidak mengurangi konsumsi penggunaan pulsa dan telepon seluler. Untuk pembelian pulsa biasanya sudah termasuk PPN.

Operator dikenakan PPH, BHP penyelenggara telekomunikasi, frekuensi, sumbangan Universal Service Obligation (USO), dan pajak-pajak yang dibuat oleh pemerintah daerah. Hanya untuk pembayaran BHP saja, biasanya sudah menelan 20% dari biaya  operasional satu operator.(ak)
    
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year