telkomsel halo

Indonesia ICT Institute Kritisi Revisi Aturan Konten

7:59:23 | 02 Dec 2012
Indonesia ICT Institute Kritisi Revisi Aturan Konten
Heru SUtadi, Exec. Dir ICT Institute
JAKARTA (indotelko) – Indonesia ICT Institute (III) menunjukkan konsistensinya untuk membangun industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan ikut  memberi masukan terhadap  Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel atau lebih dikenal dengan nama revisi aturan konten premium.

 “Kami menyambut baik langkah pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang dilakukan pemerintah walau dari sisi waktu terkesan mepet dan bahan yang dipublikasikan tidak rapi. Kami sudah mengirimkan surat resmi ke pemerintah tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam revisi aturan itu,” ungkap Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurutnya, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi aturan konten itu adalah tentang  penyedia konten asing yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3). “Ini dasar hukumnya harus jelas. Apalagi di pasal itu disebutkan penyedia konten asing harus melapor ke Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),  bisnis konten tidak diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI),” katanya.

Apalagi, lanjutnya,   perijinan diajukan ke Direktur Jenderal, bukan BRTI meski Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) dalam hal ini adalah Ketua BRTI. Sehingga, jika dasar hukumnya kuat, maka persetujuan diberikan oleh Dirjen an sich.

Hal lain yang disorot adalah masalah  penawaran konten ke banyak tujuan (broadcast)  sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) yang menggunakan konsep Option In (Opt-in) alias harus mendapatkan persetujuan pelanggan,  disarankan pemerintah melakukan benchmark dengan beberapa negara lain dalam pengaturannya.

“Pasalnya, di Australia tetap menggunakan opt-out dengan pertimbangan memperhatikan kepentingan industri khususnya terkait dengan bisnis  mobile advertising,” katanya.

 Sedangkan terkait dengan Nomor Akses yang harus ditata kelola oleh Dirjen, dirasakan  perlu aturan lebih lanjut, termasuk penetapan nomor pendek yang dialokasikan untuk jasa penyediaan konten dalam Fundamental Technical Plan (FTP).

Heru pun menyoroti  tentang pengawasan dan pengendalian ada di BRTI, karena jika melihat   preseden penerbitan izin dan pengawasan serta pengendalian izin-izin yang cukup diterbitkan oleh Dirjen seperti ISP, Premium Call, SisKomDat dan lainnya, maka masalah pengawasan dan pengendalian sebaiknya diserahkan ke  Direktur Jenderal.

“Terakhir adalah masalah  jenis-jenis sanksi dan metode pemberiannya, ini juga belum ada aturan yang jelas sehingga rawan bias. Masih masalah sanksi adalah harus ada ketegasan dan kepastian dari pemerintah terkait nama-nama penyedia konten yang pernah diumumkan di Panja Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu. Harus ada kepastian hukum, jangan diambangkan,” katanya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year