JAKARTA (IndoTelko) - PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan dukungannya terhadap implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax dengan menghadirkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi bagi Wajib Pajak. Langkah ini ditujukan untuk memastikan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berlangsung aman, sah, dan sesuai regulasi.
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui KMK 584/2022, VIDA berperan dalam menjamin keabsahan dan integritas dokumen elektronik di sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini menuntut standar keamanan tinggi seiring transformasi digital di sektor perpajakan.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan kampanye “Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” dihadirkan untuk menekankan kemudahan sekaligus keamanan dalam pelaporan pajak. Dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Wajib Pajak dapat menggunakan TTE tersertifikasi yang telah diakui secara hukum dan memiliki kekuatan setara tanda tangan basah sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, penggunaan identitas terverifikasi memungkinkan proses administrasi menjadi lebih sederhana dan akurat. Di sisi lain, status VIDA sebagai PSrE memastikan setiap tanda tangan elektronik yang digunakan dalam pelaporan pajak memenuhi aspek legalitas dan kepatuhan, sekaligus memperkuat perlindungan data.
Selain itu, penyediaan layanan TTE tersertifikasi ini juga menjadi bagian dari kontribusi VIDA dalam mendorong transformasi digital nasional, khususnya pada ekosistem perpajakan. Ketersediaan solusi yang terstandarisasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memperluas akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
VIDA pun mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan TTE tersertifikasi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, guna mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya. (mas)