telkomsel halo

Pemerintah beri posisi strategis bagi Blockchain di ekonomi digital

04:15:00 | 06 Jul 2025
Pemerintah beri posisi strategis bagi Blockchain di ekonomi digital
JAKARTA (IndoTelko) — Pemerintah Indonesia resmi mengakui keberadaan teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penandatanganan regulasi ini oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah penting dalam transformasi digital nasional.

PP 28/2025 menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan blockchain dalam kerangka hukum. Dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. Regulasi ini memberikan dasar legal yang jelas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan solusi berbasis blockchain.

Menurut Chairman Indodax Oscar Darmawan, pengesahan regulasi ini merupakan titik balik penting. “Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi,” ujarnya.

Oscar menambahkan, selama ini blockchain sering diasosiasikan hanya dengan aset kripto. “Padahal kekuatan utamanya terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas, mulai dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” katanya.

Regulasi ini juga memperhatikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Oscar menyatakan, pendekatan berbasis risiko ini akan membantu industri memahami posisi hukum sejak awal dan mengurangi hambatan bagi pelaku inovasi dan startup lokal. “Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka memiliki dasar hukum yang konkret dan akses perizinan daring,” tambahnya.

PP 28/2025 mengatur pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif.

Menurut Oscar, hal ini bertujuan agar industri blockchain tetap berkelanjutan dan tidak sekadar proyek temporer.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah, swasta, komunitas, dan akademisi membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan menyelesaikan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

Oscar berharap pemerintah dapat menyusun roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan. “Blockchain bukan tren, melainkan fondasi baru dalam tata kelola digital,” katanya.

GCG BUMN
Indodax menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam inisiatif ini demi memastikan implementasi blockchain berjalan aman, inklusif, dan memberi dampak nyata. Dengan pengakuan hukum yang kuat, Oscar menegaskan, potensi inovasi blockchain dari Indonesia dapat bersaing di panggung global dan mempercepat integrasi teknologi ini ke sektor publik serta layanan dasar.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories