JAKARTA (IndoTelko) Kontribusi aset kripto terhadap penerimaan pajak nasional menunjukkan peningkatan signifikansi, dengan total sumbangan mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025.
Angka ini memperlihatkan peran penting industri aset digital dalam mendukung keuangan negara dan mengukuhkan posisi kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi formal Indonesia.
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak kripto berasal dari dua sumber utama. Pertama, sebesar Rp560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Kedua, sebesar Rp642,17 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Sejak 2022, jumlah pajak ini terus meningkat secara konsisten, mulai dari Rp246,45 miliar di tahun 2022, naik ke Rp220,83 miliar di 2023, kemudian melonjak ke Rp620,4 miliar sepanjang 2024, dan mencapai Rp115,1 miliar di kuartal pertama 2025.
Secara rinci, kontribusi pajak dari platform perdagangan aset kripto, seperti INDODAX, menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada 2023, pajak PPN dan PPh 22 masing-masing mencapai Rp47,91 miliar dan Rp43,56 miliar, dengan total pajak sebesar Rp91,47 miliar. Tahun berikutnya, kontribusi ini meningkat pesat, dengan PPN mencapai Rp150,74 miliar dan PPh 22 sebesar Rp133,20 miliar, sehingga total pajak dari INDODAX mencapai Rp283,94 miliar. Hingga Maret 2025, total kontribusi pajak dari platform ini mencapai Rp87,79 miliar, dengan angka PPN sebesar Rp40,04 miliar dan PPh 22 Rp47,75 miliar. Secara kumulatif, Indonesia memperoleh pajak dari platform ini sebesar Rp463,2 miliar sejak 2023, menunjukkan bahwa INDODAX menyumbang kira-kira 38,6% dari total pajak kripto nasional.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa kripto sudah menjadi bagian penting dari ekonomi resmi Indonesia. “Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari satu triliun rupiah dalam pajak menegaskan bahwa aset digital bukan lagi industri sebelah mata,” ujarnya.
Menurut Oscar, keberhasilan tersebut berkat sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat yang semakin memahami potensi aset digital. Ia juga menyoroti bahwa harga Bitcoin yang kembali menyentuh level US$100.000 menandai kepercayaan pasar terhadap teknologi blockchain dan aset digital sebagai instrumen investasi jangka panjang. Ia mengingatkan investor untuk tetap berhati-hati dan memahami risiko, serta mendorong penggunaan strategi investasi yang bijak.
Oscar mengajak pemerintah untuk memandang capaian pajak ini sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri kripto. Ia menegaskan, regulasi yang sehat harus mampu mendorong inovasi sekaligus melindungi konsumen. Dengan demografi muda, penetrasi internet tinggi, dan komunitas pengembang aktif, Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi kripto dan blockchain di Asia Tenggara.
Peningkatan kontribusi pajak dari aset kripto ini menunjukkan bahwa industri digital ini semakin matang dan berperan strategis dalam mendorong penerimaan negara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem aset digital global.(ak)