telkomsel halo

Mendambakan regulasi aset ripto yang adaptif dan dinamis

04:15:00 | 18 Dec 2023
Mendambakan regulasi aset ripto yang adaptif dan dinamis
JAKARTA (IndoTelko) - Pengusaha dan asosiasi terus mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. Mereka percaya bahwa penguatan dalam hal regulasi ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi industri aset kripto.

Namun demikian, mereka juga mendorong agar regulasi tersebut tetap bersifat adaptif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri yang begitu cepat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Yudhono Rawis, menyampaikan keyakinan pelaku usaha bahwa regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi, serta tetap menjaga keamanan investor dan integritas pasar. Dengan menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan regulator, mereka berharap regulasi bisa beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi yang terus berkembang.

"Regulasi saat ini sudah cukup untuk mengakomodir pertumbuhan industri, tetapi ada beberapa catatan akhir tahun yang perlu dipertimbangkan bersama agar kita bisa lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan," kata Yudho, yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto.

Salah satu fokus utama adalah optimalisasi penerapan pajak aset kripto. Dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) dan perubahan status dari sektor komoditas menjadi instrumen investasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak yang berlaku, terutama dari sisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan pangsa pasar. Saat ini, aset kripto hanya bisa diperdagangkan oleh individu. Namun, para pelaku usaha berharap bahwa di masa depan, institusi juga dapat berinvestasi dalam aset kripto.

Selain itu, mereka mengharapkan pengembangan model bisnis melalui regulatory sandbox. "Saat ini, pengaturan aset kripto masih terfokus pada transaksi jual-beli dan penarikan dana. Kami berharap bahwa di masa depan, regulasi dapat mencakup produk derivatif, NFT, DeFi, dan lainnya," ungkap Yudho.

Terakhir, para pelaku usaha menegaskan pentingnya agar regulasi aset kripto tetap adaptif dan dinamis. Hal ini esensial karena industri aset kripto terus berkembang dengan pesat.

"Kita tidak boleh terlalu kaku dalam mengatur industri ini yang terus bergerak cepat. Mungkin diperlukan regulasi yang bisa berubah seiring dengan perkembangan risiko dan peluang dalam industri ini," tambahnya.

Yudhono berharap bahwa perbaikan regulasi aset kripto dapat dijalankan dengan baik, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi aset kripto yang sehat dan aman di Indonesia. Industri aset kripto terus berkembang pesat pada tahun 2023, dengan nilai transaksi aset kripto mencapai sekitar Rp 104,9 triliun pada bulan Oktober dan jumlah pengguna aset kripto yang terus bertambah hingga mencapai 18,06 juta.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year