telkomsel halo

Antisipasi Project S, pemerintah kebut revisi Permendag No 502020

11:24:00 | 27 Jul 2023
Antisipasi Project S, pemerintah kebut revisi Permendag No 50/2020
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berharap kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, untuk mengatasi ancaman ini sudah seharusnya disiapkan regulasi, salah satunya revisi Permendag Nomor 50/2020. Apalagi, revisi aturan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia

Pun kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujarnya.

Menurutnya, TikTok saat ini sedang didefinisikan sebagai socio-commerce bukan hanya sebagai media sosial, karena TikTok adalah platform yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat mempromosikan penawaran barang dan/atau jasa sampai dengan melalukan transaksi.

Teten berharap pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM.

Jika tak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada semakin banyak UMKM yang bisnisnya tutup. Karena berdasarkan Studi yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) tahun 2021 lalu, hanya 25% hijab yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Sementara mayoritas 75% sudah dikuasai oleh produk impor. Padahal, masyarakat Indonesia menghabiskan US$ 6,9 miliar untuk membeli 1,02 miliar hijab setiap tahun.

Masih mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, juga terus menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% tahun 2021.

"Kami ingin revisi Permedag 50 segera diterbitkan. Karena revisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya perlindungan terhadap UMKM dan industri dalam negeri," papar Teten.

Sedangkan Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal terpenting dalam menyikapi praktik baru jual beli online Social Commerce (S-Commerce) dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan. Menurutnya, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” tegasnya.

Menteri Budi Arie menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Menurutnya, Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan. Akan dikaji apakah ada aturan yang dilanggar. Termasuk dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antar lintas Lembaga dan Kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sesuai arahan Presiden, terdapat tiga hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.

Pembatasan
Sementara Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang produk impor yang dijual di marketplace seperti, e-commerce dan social commerce di bawah US$100 atau setara Rp 1,5 juta.

Yang pasti kan kita ingin lihat bahwa banyak barang yang sekarang beredar di e-commerce itu UMKM bisa produksi. Kemudian kita identifikasi pakai batasnya apa? Salah satunya harga jual. Harga jual 100 dollar AS itu make sanse. Kita lihat, kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga 100 dollar sebenarnya itu,” ujarnya.

Poin selanjutnya yang akan direvisi dalam baleid tersebut adalah terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan, kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Yang kami lihat, di TikTok seller-nya memang UMKM Indonesia, namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp 100.000 bahkan Rp 5.000. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” tuturnya.

Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

"Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu," jelasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year