telkomsel halo

KPPU Soroti Tiga Potensi Masalah Kompetisi dalam PP Postelsiar

07:29:00 | 25 Mar 2021
KPPU Soroti Tiga Potensi Masalah Kompetisi dalam PP Postelsiar
IndoTelko Forum
JAKARTA (IndoTelko) – Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menggairahkan investasi di Indonesia, termasuk sektor telekomunikasi. Sehingga disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang menjadi peraturan pelaksana UU tersebut juga sangat dinanti.

Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi semangat pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi melalui PP Postelsiar. Menurut Guntur dari sekian banyak beleid turunan UU Cipta Kerja, hanya PP Postelsiar yang paling banyak menekankan praktik persaingan usaha yang sehat.

KPPU menurutnya sangat peduli akan praktik persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi. Sebab sudah cukup banyak operator seluler yang akhirnya harus gulung tikar karena tidak mampu berkompetisi.

“Ada 7 kali disebutkan persaingan usaha yang sehat dalam PP Postelsiar. KPPU sangat concern karena industri telekomunikasi banyak bersinggungan dengan hal itu. Walaupun dalam proses perumusan PP Postelsiar itu sendiri, KPPU tidak pernah dilibatkan,” kata Guntur saat menjadi pembicara webinar ‘Menuju Kompetisi yang Sehat di Industri ICT Pasca PP Postelsiar’ yang diselenggarakan oleh IndoTelko Forum pada Rabu (24/3/2021).

Meskipun memiliki semangat menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, namun PP Postelsiar menurut Guntur memiliki setidaknya tiga celah yang berpotensi menimbulkan masalah kompetisi. Terutama jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi pegangan KPPU dalam bekerja.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPPU terhadap PP Postelsiar, Guntur mengatakan setidaknya masih ada tiga isu persaingan yang berpotensi muncul, yaitu:

1. Kegagalan Pasar

Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar menyebutkan regulator dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

“Di pasal ini disebutkan Menteri dapat menetapkan tarif. Apakah memang sudah terjadi kegagalan pasar? Pasar kita seolah-olah segitu buruknya sehingga harus diintervensi regulator. Contohnya tarif batas ini berlaku di sektor transportasi,” katanya.

Guntur khawatir kebijakan penetapan tarif oleh Menteri, hanya diambil berdasarkan sudut pandang operator yang merasa dirugikan dan tidak mampu berkompetisi dengan tarif yang dibuat oleh pesaingnya.

“Operator tidak bisa asal menyebut predatory pricing, lalu regulator menetapkan tarif batas demi menjaga keberlangsungan operator tersebut. Karena prinsip persaingan usaha itu, manfaatnya harus dirasakan masyarakat. Jadi harus melihat juga sisi kepentingan umum,” jelas Guntur.

Ia menilai, selama ini pemerintah selalu menghindari tutupnya operator karena tidak mampu bersaing. Padahal dalam bisnis, kalah karena persaingan adalah hal yang natural.

“Jangan hanya berkaca dan memperhatikan pemain yang ada. Lihat juga pemain-pemain baru yang mau masuk. Kalau badan usaha sudah diberikan izin usaha, tentunya sudah dipertimbangkan mampu bersaing. Sehingga tidak perlu diatur lagi tarifnya oleh pemerintah,” ungkapnya.

2. Level of Playing Field

Dalam dunia bisnis, adalah tugas pemerintah menjamin konsep keadilan bagi para pelakunya dengan menerapkan seperangkat aturan yang berlaku sama untuk semua. Hanya dengan menciptakan level of playing field yang sama, maka persaingan usaha yang sehat bisa tercipta.

Menurut Guntur, upaya menciptakan hal tersebut sudah disinggung dalam Pasal 15 PP Postelsiar yang berbunyi pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun pada praktiknya saat ini, operator telekomunikasi yang berinvestasi besar membangun jaringan internet justru tidak mendapatkan banyak manfaat dari perusahaan Over The Top (OTT) global yang menggunakan jaringan mereka untuk menjangkau penggunanya di Indonesia.

“Kalau melihat pasal tersebut, seharusnya badan usaha ini sama-sama beroperasi di Indonesia. Kita tidak bisa melihatnya secara an sich, karena pada isu level of playing field keberadaan OTT paling banyak disoroti,” ujar Guntur.

Ia mencontohkan dari sisi perpajakan, pemerintah belum bisa menerapkan aturan pembayaran pajak yang sama antara OTT lokal dengan OTT asing.

“Kita sulit menempatkan urusan perpajakan OTT luar dengan OTT dalam negeri. Padahal ini sudah menjadi concern Menteri Keuangan. Negara lain sudah melakukan penegakan hukum pajak terhadap OTT asing yang menyediakan layanan di negaranya, di kita belum bisa,” kata Guntur.

KPPU sendiri diakui Guntur memiliki keterbatasan wewenang dalam melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh OTT asing. Sebab, UU Nomor 5 Tahun 1999 belum memberikan wewenang bagi KPPU untuk melakukan pemeriksaan perusahaan yang tidak memiliki badan hukum di dalam negeri.

“Para OTT mungkin saja ada potensi pelanggaran persaingan. Tetapi KPPU tidak punya wewenang extra territory. Kasarnya penegakan hukum akan lebih mudah dilakukan terhadap pelaku usaha di dalam negeri karena eksistensinya ada di Indonesia,” bebernya.

3. Kepentingan Umum

PP Postelsiar menurut Guntur juga kurang mengedepankan aspek Kepentingan Umum. Sebab Pasal 26 dan Pasal 80 beleid tersebut, hanya disebutkan pelaku usaha pemilik infrastruktur aktif bisa membuka akses pemanfaatan infrastruktur aktif berdasarkan kesepakatan kerja sama yang mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat.

Kemudian pasal 50 dan Pasal 54 menyatakan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan atau mengalihkan hak frekuensi kepada pihak lain berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan non-diskriminatif.

“Padahal persaingan usaha itu ditujukan untuk memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Jadi bukan hanya soal badan usaha yang berkompetisi saja, tetapi harus memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Guntur. (gpj)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year