telkomsel halo

Kominfo akan perkuat tata kelola frekuensi

04:28:59 | 11 Jan 2021
Kominfo akan perkuat tata kelola frekuensi
JAKARTA (IndoTelko) - Pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan fokus terhadap manajemen spektrum frekuensi radio.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan langkah itu sebagai upaya mendorong percepatan transformasi digital dalam berbagai bidang di tanah air.

"SDPPI merupakan salah satu unit yang penting untuk mencapai transformasi digital nasional. Kami berpegang teguh pada arahan-arahan yang bapak (Menteri Kominfo) sampaikan karena manajemen spektrum frekuensi ini merupakan salah satu tulang punggung konektivitas digital nasional melalui mobile broadband," ujarnya.

Menurut Dirjen Ismail pengaturan penggunaan spektrum frekuensi secara cermat merupakan langkah tepat dalam melakukan transformasi digital. "Sehingga, peruntukkan frekuensi yang diberikan kepada korporasi atau individu sesuai dengan kebutuhannya," jelasnya.

Dirjen SDPPI menyatakan jajarannya telah melakukan pengaturan spektrum frekuensi sekitar dua tahun belakangan. Setiap spektrum frekuensi diatur sesuai dengan peruntukannya berdasarkan teknologi yang dipergunakan oleh pihak penyewa frekuensi.

"Selanjutnya, kehadiran teknologi yang baru seperti 5G juga menjadi faktor yang mendorong SDPPI mengatur frekuensi secara tepat. Sehingga, kedepannya masyarakat di seluruh pelosok dapat menggunakan jaringan telekomunikasi berkualitas pada kegiatannya," paparnya.

Dirjen Ismail meyakini, upaya yang dilakukan oleh SDPPI dapat berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat dalam negeri. Karena dapat secara langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat ketika melakukan kegiatan produktif melalui teknologi.

"Hadirnya jaringan telekomunikasi 5G menuntut melakukan manajemen frekuensi. Kita dapat menjadi tuan rumah di Indonesia dari hadirnya teknologi terbaru ini membuat masyarakat secara keseluruhan memanfaatkan konektivitas tersebut untuk meningkatkan bisnis di lingkungan ekonomi digital," tandasnya.

Seperti diketahui, Kominfo tengah menggelar Konsultasi Publik Rancangan PM Kominfo mengenai Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency (MF) dan Very High Frequency Band (VHF) Band II

RPM ini disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM).(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year