telkomsel halo

Kominfo tunda implementasi regulasi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

04:49:52 | 27 Apr 2020
Kominfo tunda implementasi regulasi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Dirjen PPI Ahmad Ramli
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda pemberlakukan secara penuh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM Kominfo No. 13/2019) yang ditetapkan sejak 25 Oktober 2019.

Secara regulasi, PM Kominfo No. 13/2019 itu mulai berlaku enam bulan kemudian sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 25 April 2020.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, regulasi itu akan mengubah dan mengefisienkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. “PM Kominfo No. 13/2019 merupakan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi,” tutur Dirjen Ramli dalam siaran pers (24/4).

“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi Covid-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Dirjen Ramli.

Menurut Dirjen PPI, penyesuaian itu dilatari pertimbangan kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat.  “Pandemi Covid-19 mengakibatkan kesiapan para pelaku usaha terkendala, maka demi keberlangsungan usaha dan menjaga iklim usaha yang sehat, telah ditetapkan penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 sampai dengan 31 Januari 2021,” jelasnya.

Penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi eksisting yang saat ini berlaku,” jelas Dirjen Ramli.

Sebelumnya, Kominfo tengah melakukan konsultasi publik substansi  Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi.

Rencana membuat aturan ini banyak menjadi sorotan karena berdekatan dengan pemberlakuan dari PM Kominfo No. 13/2019.

Isi RPM pun banyak menjadi sorotan diantaranya wacana pencabutan larangan penyaluran incoming call oleh Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)seperti tertuang di pasal 26 ayat (2) pada RPM menjadi pertanyaan karena larangan tersebut Kominfo yang buat dalam rangka penertiban trafik Sambungan Langsung Internasional (SLI) illegal

Padahal, ketika PM 13/2019 dikeluarkan tujuannya untuk menertibkan adanya isu SLI illegal selain itu guna mencegah pelanggaran agar harga incoming ke indonesia tidak menjadi sangat rendah.(ak) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year