telkomsel halo

Perizinan usaha bidang Kominfo akan dilimpahkan ke BKPM

05:01:25 | 02 Mar 2020
Perizinan usaha bidang Kominfo akan dilimpahkan ke BKPM
JAKARTA (IndoTelko) - Perizinan berusaha bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan dilimpahkan wewenangnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan (27/2) menyatakan saat ini tengah dilakukan konsultasi Publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Kominfo kepada BKPM.

"Sehubungan telah dilaksanakannya proses penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi/proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo melaksanakan konsultasi publik terkait RPM sebagaimana dimaksud," tulisnya.

RPM disusun sesuai dengan Diktum Kedua angka 4 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Pengaturan terkait pelimpahan kewenangan Perizinan Berusaha bidang Komunikasi dan Informatika kepada KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal dalam RPM ini mencakup:

Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika kepada BKPM. Jenis perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika. Mekanisme penunjukan pegawai Kominfo yang ditempatkan sebagai Pejabat Penghubung penerbitan perizinan berusaha sektor Kominfo. Integrasi sistem perizinan berusaha bidang komunikasi dan informatika. Masa transisi perizinan berusaha sektor komunikasi dan informatika.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year