telkomsel halo

Kominfo kecam penyalahgunaan informasi di situs porno

09:55:33 | 27 Dec 2019
Kominfo kecam penyalahgunaan informasi di situs porno
PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah diuji oleh salah satu situs porno yang lumayan banyak peminatnya di dunia, pornhub.com.

Entah sengaja atau tidak, situs ini membiarkan adanya akun atas nama Kementerian Kominfo RI. Sontak saja dunia maya menjadi heboh pada Kamis (26/12) kemarin.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com," tegas PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan, Kamis (26/12) sore.

Dijelaskannya, situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," katanya.

Ditambahkannya, Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

Ditegaskannya, Kominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Kominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Dalam pantauan, akun yang membuat heboh tersebut telah di-take down oleh pornhub pada Jumat (27/12) pagi.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year