telkomsel halo

Dirut menjadi tersangka suap, ini kata INTI

06:23:57 | 03 Okt 2019
Dirut menjadi tersangka suap, ini kata INTI
JAKARTA (IndoTelko) -  PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI berjanji akan bersikap kooperatif pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut), Darman Mappangara, sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN.

PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan INTI Gde Pandit Andika menyatakan perseroan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku. "PT INTI (Persero) percaya pihak KPK menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam penegakan hukum," katanya melalui pesan singkat (2/10) malam.

Ditambahkannya, perseroan akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait. "Soal siapa yang akan menjadi pemimpin di INTI, kita masih menunggu arahan," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN yang melibatkan PT Angkasa Pura II (AP 2) dan INTI. KPK menetapkan Darman sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari live streaming konferensi pers KPK, kemarin.

Diungkapkannya, tersangka DMP selaku Direktur Utama PT Inti diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur) memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam/Direktur Keuangan AP 2) untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh INTI.

Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu AYA dan TSW setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

INTI menyatakan Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawannya, baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year