telkomsel halo

INTI bantah dua pegawainya yang di OTT KPK

15:10:19 | 05 Aug 2019
INTI bantah dua pegawainya yang di OTT KPK
BANDUNG (IndoTelko)  – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI buka suara terkait dengan pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar di beberapa media massa, dimana menyebutkan bahwa Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak adalah Staf PT INTI (Persero).

PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan INTI Gde Pandit Andika menyatakan Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya.

"PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK, serta memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," katanya dalam keterangan Senin (5/8).

Ditambahkannya, PT INTI (Persero) tetap menjalankan operasional Perusahaan sebagaimana mestinya, dengan mengedepankan profesionalisme dan selalu berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, KPK akhirnya membuka tabir dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 31 Juli 2019 yang kabarnya menjerat pejabat dari PT Angkasa Pura II (AP 2) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias INTI.

Dalam keterangan resminya (2/8), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkapkan OTT dilakukan terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019.  (Baca: OTT KPK)

Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu AYA (Direktur Keuangan Angkasa Pura II dan TSW (Staf PT. INTI). TSW merupakan orang kepercayaan salah seorang pejabat utama di PT INTI.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year